Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Kejanggalan Penanganan Kasus Demo Magelang di Persidangan
- calendar_month Kam, 5 Mar 2026

Persidangan Kasus Demo Magelang
BNews-MAGELANG – Tim penasihat hukum dari Jaringan Kerja Advokasi Rakyat (Jangkar) menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan penghasutan terkait aksi demonstrasi ricuh di Kota Magelang.
Kejanggalan tersebut disebut muncul sejak tahap penyidikan hingga penyusunan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polisi Dinilai Berada dalam Posisi Ganda
Tim penasihat hukum tiga terdakwa menyebut salah satu kejanggalan dalam perkara ini adalah posisi aparat kepolisian yang dinilai berada dalam posisi ganda.
Dalam kasus tersebut, kepolisian disebut bertindak sebagai pelapor, pihak yang dirugikan, sekaligus penyidik dalam perkara.
“Kondisi demikian menimbulkan konflik kepentingan yang nyata dan berpotensi merusak prinsip imparsialitas dalam penegakan hukum,” kata penasihat hukum.
Pernyataan itu disampaikan tim penasihat hukum para terdakwa saat membacakan nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Magelang, Kamis (5/3/2026).
Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah Enrille Championy Geniosa, Muhammad Azhar Fauzan, dan Purnomo Yogi Antoro. Ketiganya merupakan mahasiswa dan aktivis yang didakwa melakukan penghasutan melalui unggahan gambar dan narasi di media sosial Instagram terkait aksi demonstrasi.
Prosedur Penetapan Tersangka Dipersoalkan
Selain menyoroti posisi ganda kepolisian, tim penasihat hukum juga menyatakan keberatan terhadap prosedur penetapan tersangka terhadap tiga terdakwa.
Menurut kuasa hukum, para terdakwa ditetapkan sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Kuasa hukum juga menyoroti adanya pemeriksaan oleh penyidik yang dilakukan tanpa pendampingan advokat.
“Pemeriksaan tersebut tidak dituangkan dalam berita acara, tetapi berdampak pada konstruksi perkara,” lanjutnya.
Dakwaan Dinilai Lemah dan Cacat Hukum
Dalam eksepsi yang dibacakan di persidangan, tim penasihat hukum juga menguraikan sejumlah penilaian terhadap surat dakwaan JPU yang dianggap tidak memenuhi syarat formil maupun materiil.
“Konstruksi tersebut tidak hanya lemah, tetapi cacat secara hukum,” demikian disampaikan dalam nota eksepsi yang dibacakan di persidangan.
Penasihat hukum menyebut kerusuhan yang terjadi di Polres Magelang Kota tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial yang lebih luas, yakni gelombang demonstrasi pada Agustus 2025 yang dipicu oleh ketidakpuasan publik terhadap pemerintah.
Menurut mereka, kondisi tersebut juga didokumentasikan oleh Komisi Pencari Fakta (KPF) dalam laporan berjudul Operasi Pembungkaman Kaum Muda Terbesar sejak Reformasi.
Laporan KPF yang diterbitkan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia pada 2026 menyebut respons negara terhadap gelombang protes diwarnai pendekatan keamanan yang represif serta penegakan hukum yang dinilai tajam ke bawah.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Dalam laporan tersebut disebutkan lebih dari 700 anak muda di berbagai daerah ditangkap dan diproses hukum, yang kerap dilabeli sebagai provokator atau penghasut tanpa kaitan langsung yang jelas antara apa yang mereka sampaikan dengan terjadinya kerusuhan.
“Massa aksi bukan hasil provokasi segelintir orang, melainkan ekspresi kolektif atas persoalan sosial,” ujarnya.
Dakwaan Disebut Tidak Tunjukkan Hubungan Langsung
Kuasa hukum juga menilai surat dakwaan tidak menjelaskan secara rinci peran masing-masing terdakwa, serta tidak menunjukkan hubungan langsung antara unggahan yang dipersoalkan dengan terjadinya kerusuhan.
“Ekspresi yang disampaikan, termasuk kritik terhadap institusi, tidak secara otomatis dapat dikualifikasikan sebagai niat menggerakkan kekerasan,” jelasnya.
Dalam eksepsi tersebut juga disampaikan bahwa ekspresi yang dipersoalkan oleh jaksa merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.
Kuasa hukum menilai pemidanaan terhadap ekspresi tersebut tidak memenuhi standar pembatasan kebebasan berekspresi.
“Apabila dakwaan dikonstruksikan sebagai penghasutan atau penyebaran kebencian, maka harus diuji berdasarkan ambang batas tinggi sebagaimana dirumuskan dalam Rabat Plan of Action,” katanya.
Atas dasar itu, para terdakwa meminta majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima. Mereka juga memohon agar para terdakwa dibebaskan dari tahanan serta dipulihkan hak-haknya.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum pada Senin (9/3/2026).
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan pada Senin (23/2/2026), Jaksa Penuntut Umum menyebut perkara ini bermula dari pembahasan dalam grup WhatsApp “magelangmemanggil”.
Dalam grup tersebut dibahas informasi mengenai dugaan mobil rantis Brimob yang melindas pengemudi ojek online di Jakarta.
Dari pembahasan tersebut, para terdakwa kemudian merencanakan aksi konsolidasi di Taman Pancasila Kota Magelang pada 29 Agustus 2025.
Untuk mengundang massa, para terdakwa disebut membuat dan menyebarkan flyer berisi ajakan aksi melalui media sosial Instagram.
Menurut JPU, unggahan tersebut memicu kedatangan massa ke Mapolres Magelang Kota yang kemudian berujung pada perusakan fasilitas umum.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penghasutan dan perbuatan secara bersama-sama.
Polisi Tolak Penyelesaian Restorative Justice
Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim sempat menawarkan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice sebagai upaya penyelesaian secara damai.
Saat itu, kedua belah pihak diberikan waktu selama satu pekan untuk mempertimbangkan opsi tersebut karena pelapor yang mewakili institusi Polri perlu berkoordinasi dengan pimpinan.
Namun dalam persidangan lanjutan, pihak pelapor dari Polres Magelang Kota menyatakan menolak penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
“Kami sudah berkoordinasi dengan pimpinan bahwa perkara tetap dilanjutkan. Tidak bisa dengan restorative justice, Yang Mulia,” ungkap perwakilan pelapor, Bripka Chakra Amirul Mukminin kepada majelis hakim.
Ia menyebut secara pribadi dirinya bersedia memaafkan, namun tidak untuk penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
“Saya bersedia memaafkan secara pribadi, tetapi untuk proses restorative justice tidak bisa dilanjutkan,” jelasnya.
Salah satu terdakwa, Enrille, sempat menanyakan alasan penolakan tersebut. Pelapor kemudian menyampaikan bahwa setelah sidang pembacaan dakwaan tidak ada komunikasi dari kuasa hukum terdakwa kepada Polres Magelang Kota terkait upaya perdamaian.
“Dari terdakwa juga belum ada permohonan maaf maupun pernyataan bersalah serta penyesalan,” kata pelapor kepada majelis hakim. (*)
About The Author
- Penulis: BNews 2



Saat ini belum ada komentar