Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Dugaan Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida, Seorang PNS Ditahap KPK

Dugaan Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida, Seorang PNS Ditahap KPK

  • calendar_month Sab, 23 Jul 2022

BNews–JOGJA– Akhirnya terkait kasus dugaan  korupsi proyek Stadion Mandala Krida Jogja ada yang ditahan. Dimana seorang pejabat PNS di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Informasi itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (21/7/2022).

Alexander menyatakan, KPK telah meningkatkan kasus penyelidikan dugaan korupsi proyek Stadion Mandala Krida ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga tersangka.

Yakni, Edi Wahyudi (EW) selaku PNS yang menjabat Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY. Edi Wahyudi juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut.

Selain itu KPK juga menetapkan Sugiharto (Sgh) selaku Direktur Utama PT Arsigraphi dan Heri Sukamto, Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah.

“Untuk kepentingan penyidikan, hari ini dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik, masing-masing untuk selama 20 hari pertama terhitung sejak 21 Juli 2022 sampai dengan 9 Agustus 2022,” kata Alexander Marwata seperti dikutip dari kanal Youtube, KPK, Kamis (21/7/2022).

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi Stadion Mandala Krida diduga sarat persekongkolan antara PPK dan kontraktor pembangunan atap penutup stadion. Proyek ini diduga juga terjadi penggelembungan harga.

Pada 2016, proyek ini di siapkan anggaran senilai Rp41,8 miliar dan pada 2017 disiapkan anggaran senilai Rp45,4 Miliar. (*/harjo)

About The Author

  • Penulis: Joe Joe

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less