Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Duh… Gegara Komik GB, Seorang Guru Cabuli 7 Muridnya Di Purbalingga

BNews–JATENG– Seorang guru seni musik ditangkap aparat Polres Purbalingga, Jawa Tengah. Dia ditangkap karena terbukti melakukan pencabulan terhada tujuh muridnya.

Guru sekolah negeri ini juga sudah mengakui segala perbuatannya yang dilakukan di sekolah. Adalah ASP.

Pria 38 tahun ini ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga, Jumat (2/3/2022). Sebelum terungkap, para korbannya diam, karena takut.

Namun, akhirnya kasus tersebut terungkap atas laporan masyarakat yang curiga.

Kepada Polisi, tersangka mengaku melakukan perbuatan bejat tersebut, karena terinspirasi dari komik online yang berisi adegan dewasa.

Gambar-gambar kartun dewasa yang jumlahnya lebih dari 400 konten, disimpan oleh tersangka di handphonenya, serta laptop milik sekolah yang dibawa olehnya.

Ditambahkan olehnya, perbuatan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban banyak yang terinpirasi dari video atau komik online yang dibacanya.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Parahnya, korban disuruh melakukan adegan-adegan seperti dalam video atau komik online yang dibaca oleh tersangka.

Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan mengungkapkan, kasus tersebut terungkap atas laporan masyarakat yang curiga adanya indikasi kasus pencabulan di sekolah tersebut.

“Kemudian kami melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, kami menemukan ada tujuh murid perempuan yang telah dicabuli oleh tersangka,” katanya, Selasa (8/3/2022).

Ditambahkannya, ulah pelaku dilakukan sejak tahun 2013 hingga 2021. “Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan mengancam korban. Yakni, jika tidak mau berbuat tidak senonoh dengan tersangka, diancam dengan diberi nilai jelek atau video tak senonoh korban disebarkan,” tambahnya.

Sebelumnya, korban diajak tersangka ke salah satu ruangan di sekolah tersebut untuk mengobrol. Kemudian korban diperlihatkan video kakak kelas korban yang pernah dirudapaksa olehnya.

Setelahnya, korban langsung disekap oleh tersangka dan langsung dirudapaksa. Kejadian tersebut kemudian direkam oleh tersangka menggunakan laptop.

Selanjutnya, rekaman video tersebut dijadikan alat oleh tersangka untuk kembali merudapaksa korbannya. “Rata-rata korbannya sudah lebih dari dua kali dirudapaksa oleh tersangka. Rata-rata usia korban ketika dicabuli oleh tersangka berusia 14 tahun,” katanya. (*)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!