Pemkab Magelang Tekan Perusahaan, CSR Wajib Fokus Pengentasan Kemiskinan
- calendar_month 41 menit yang lalu

Pemkab Magelang Tegaskan CSR Perusahaan Agar Untuk Entaskan Kemiskinan
BNews-MAGELANG – Pemerintah Kabupaten Magelang menggelar Rapat Koordinasi Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) di Ruang Gotong Royong Bapperida, Rabu (29/4/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Puluhan pimpinan perusahaan, perbankan, organisasi pengusaha, hingga tokoh masyarakat hadir dalam forum tersebut untuk menyelaraskan program bantuan perusahaan dengan arah pembangunan daerah Kabupaten Magelang.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, David Rudiyanto, menegaskan bahwa pelaksanaan program CSR wajib mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016. Ia menekankan pentingnya keselarasan program dengan enam bidang prioritas pembangunan daerah, mulai dari sektor pendidikan hingga infrastruktur.
“Kolaborasi ini bukan sekadar bantuan sesaat, melainkan investasi sosial yang berkelanjutan,” tegasnya.
Pemerintah daerah juga mengingatkan adanya sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut. Selain itu, pemerataan lokasi program CSR menjadi perhatian agar manfaatnya tidak hanya terpusat di sekitar wilayah perusahaan.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kabupaten Magelang, Slamet Achmad Husein, menyampaikan bahwa forum TJSLP dan PKBL kini telah memasuki fase penguatan pada tahun kedua pelaksanaannya.
“Fokus utama kita tahun ini bukan lagi sekadar wacana, melainkan implementasi dan aplikasi nyata di lapangan,” ungkapnya.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Husein juga menjelaskan perbedaan mendasar antara TJSL dan PKBL, serta memaparkan dasar hukum pelaksanaannya yang mencakup UU Nomor 40 Tahun 2007, PP Nomor 47 Tahun 2012, hingga Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2023. Ia menegaskan bahwa seluruh program CSR harus memiliki tujuan yang jelas dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Sesuai arahan pimpinan, program ini harus bermuara pada pengentasan kemiskinan. Saya mengharapkan forum ini menjadi ladang ibadah bagi kita semua karena tujuannya murni untuk menyejahterakan masyarakat,” tambahnya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi, turut memaparkan kondisi fiskal daerah yang masih bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Menurutnya, keterlibatan sektor swasta melalui program CSR menjadi faktor penting dalam mendukung pembangunan daerah.
“Pembangunan tidak boleh hanya bertumpu pada APBD. CSR harus diselaraskan agar tidak berjalan sendiri-sendiri. Kita butuh program yang berkelanjutan, bukan sekadar bantuan sesaat yang langsung habis pakai,” jelas Nanda.
Ke depan, kolaborasi CSR di Kabupaten Magelang akan difokuskan pada empat pilar utama pembangunan, yakni Magelang Pintar untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pendidikan, Magelang Sehat guna meningkatkan layanan kesehatan, Magelang Melayani untuk optimalisasi pelayanan publik, serta Magelang Makmur yang berfokus pada pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2023, Bapperida melalui forum ini akan menyediakan data kegiatan bagi perusahaan agar program bantuan lebih tepat sasaran. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pemantauan efektivitas di lapangan serta memastikan pelaporan yang transparan kepada Bupati setiap semester.
Rapat koordinasi ini ditutup dengan sesi diskusi dan komitmen bersama dari para pelaku usaha. Mereka sepakat memandang CSR bukan sekadar beban operasional, melainkan investasi sosial jangka panjang demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Magelang. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2



Saat ini belum ada komentar