Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Duh… Kakek Ini Divonis 6 Tahuh Penjara Karena Berhubungan Seksual Dengan Kambing

Duh… Kakek Ini Divonis 6 Tahuh Penjara Karena Berhubungan Seksual Dengan Kambing

  • calendar_month Sab, 25 Des 2021

BNews–UNIK-– Sebuah kejadian tidak disangka terjadi di Pengadilan tinggi distrik atau Court Session. Dimana mereka menjatuhkan hukuman penjara enam tahun kepada seorang laki-laki lanjut usia Shaari Hasan.

Uniknya, hukuman tersebut dijatuhkan setelah terdakwai dituduh melakukan hubungan seksual dengan kambing pada Jumat (24/12/2021).

Hakim Pengadilan, Nurul Mardhiah Mohamed Redza, menjatuhkan hukuman pada Hasan, setelah ia mengaku bersalah. Mulanya, ia tak mengakui kesalahan yang sudah dilakukan.

Menurut laporan The Star, Pengadilan mendakwa Hassan dengan Pasal 377 KUHP, karena melakukan hubungan seksual tidak wajar.

Yakni dengan seekor kambing di belakang sebuah rumah di Kampung Sungai Buaya, Rawang, Malaysia pada 27 Juli 2022 pukul 13.33 waktu setempat.

Pelanggaran itu membuat dia harus menjalani hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda atau cambuk, jika terbukti bersalah.

Hasan juga diminta menjalani masa percobaan selama satu tahun di bawah pengawasan polisi dan akan diberikan konseling.

Sebelum dijatuhi hukuman, Wakil Jaksa Penuntut Umum, Khairunnisa Noor Harun, mengatakan bahwa kambing itu mati karena gagal paru-paru.

Selama mitigasi, pengacara Hasan, Muizzuddin Schanni Feizal Maurice Feizal, mengatakan kliennya sangat menyesal. (*)

About The Author

  • Penulis: Joe Joe

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less