Duh…. Warga Asal Magelang Jadi Korban Pembacokan Saat Bekerja
- calendar_month Jum, 28 Jul 2023

BNews-JATENG– Warga asal Magelang yang bekerja sebagai resepsionis sebuah Kostel di Semarang menjadi korban pembacokan. Aksi tersebut sempat viral di media sosial awal bulan Juli 2023 lalu.
Peristiwa penyerangan itu terjadi hari Sabtu (8/7/2023) dini hari TKP di Kostel Wood Kelurahan Manyaran Semarang Barat. Dan hasil rekaman CCTV-nya aksi tersebut sempat viral di media sosial.
Dalam rekmaman tersebut pelaku berinisial DPL, 21, membawa parang untuk mencari temannya yang tinggal di sana. Namun akhirnya DPL malah menyerang resepsonis Kostel berinisial AG, 21, warga asal Magelang.
Dalam gelar kasus di Lobby Mako Polrestabes Semarang dipimpin oleh Wakapolrestabes AKBP Wiwit Ari Wibisono.
Menurut keterangan DPL menceritkan kronologis asal mula kejadian kepada para awak media.
Dimana berawal dirinya sedang nongkrong dengan pasangan wanitanya untuk minum-minuman keras. Setelah itu seorang teman pasangan wanitanya datang dan ikut bergabung.
Setelah itu datang lah pacar dari seorang teman wanitanya tersebut, dengan marah-marah melihat pacarnya ikut minum.
DOWNLOAD APLIKASI BOROROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
“Habis kejadian itu cowok dan pacarnya pergi; lalu datang lagi cowoknya dengan membawa rombongan dan membawa alat (senjata),” ujar DPL kepada awak media.
Sang pacar perempuan tersebut mengancam DPL dan menyalahkannya. Dengan alasan, dirinya yang mengajak sang perempuan ikut miras.
”Cuman dia gak tanya baik-baik, itukan tidak sopan,” tegasnya.
Setelah kajadian itu, tongkrongannya bubar namun pelaku ini masih emosi. Kemudian ia pulang mengambil alat (parang) dan mencari pacar perempuan di kostel tersebut.
“Saya tau dia disitu karena cewenya kerja disitu (sama-sama kenal). Sebelumnya juga pernah ada problem sama saya (ini puncaknya),” ujarnya.
Namun ketika dia bertanya dengan resepsionis yaitu korban, pelaku justru emosi karena korban tidak memberitahu temannya yang ia cari ada dimana.
“Mendengar jawaban korban, tersangka emosi dan langsung melakukan pemukulan berulang kali ke arah kepala hingga korban jatuh,” ujar Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Selasa (18/7/2023).
Akibat perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Ia terancam hukuman lima tahun penjara. (*/tribratajateng)
About The Author
- Penulis: BNews 5



Saat ini belum ada komentar