Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Edarkan Ribuan Butir Obat Terlarang, Pemuda Asal Magelang Dibekuk Polisi

Edarkan Ribuan Butir Obat Terlarang, Pemuda Asal Magelang Dibekuk Polisi

  • calendar_month Jum, 29 Jan 2021

BNews—JATENG— Sungguh malang nasib seorang pemuda asal Magelang ini. Ia harus berurusan dengan jajaran kepolisian Polres Purworejo, Jawa Tengah.

Pemuda berinisial, A, ini diketahui merupakan warga Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang. Ia diamankan karena mengedarkan ribuan butir obat-obatan terlarang di wilayah hukum Purworejo.

Kasubag Humas Polres Purworejo AKP Siti Komariyah, dalam siaran persnya, Kamis (28/1/2021) menjelaskan, A nekat mengedarkan 1.072 butir obat-obatan terlarang. Obat tersebut berjenis Heximer berwarna kuning yang diperjualbelikan kepada masyarakat.

Pengungkapan kasus peredaran obat terlarang ini bermula dari informasi aktivitas gelap tersangka yang dilaporkan kepada polisi.

”Satuan Narkoba Polres Purworejo mendapat laporan masyarakat terkait perbuatan seseorang berinisial A yang diduga menyalahgunakan obat terlarang,” ungkapnya.

Mendapat laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Alhasil petugas berhasil mengamankan pemuda berinisal A. Saat tasnya digeledah, petugas menemukan obat terlarang jenis Heximer.

”Dari hasil keterangan A mengakui jika obat itu didapat dari ARD. Petugas kemudian mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya yaitu di sekitar Jalan KH Ahmad Dahlan Purworejo,” jelasnya.

Atas tindakan itu tersangka di jerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama sepuluh tahun. (bsn/han)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less