Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Emak emak Asal Borobudur Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Emak emak Asal Borobudur Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

  • calendar_month Sab, 13 Jun 2020

BNews—SLEMAN— Seorang perempuan warga Borobudur Kabupaten Magelang harus mendekam di jeruji penjara. Bagaimana tidak emak emak itu melakukan tindakan kriminal.

Perempuan tersebut diketahui berinisial RH, umur 59 tahun. Dia harus berurusan denhan Polsek Depok Timur Kabupaten Sleman.

Kepala Kepolisian Sektor Depok Timur Sleman, Komisaris Polisi Suhadi membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, kronologi kasus penggelapan bermula ketika RH yang merupakan penjaga warung menyewa tiga motor rental.

Kendaraan tersebut disewa dari korban, Sri Handayani, 37, di Dusun Tajem, Maguwoharjo, Depok, Sleman, akhir desember 2019.

”Dua motor untuk keperluan warung dan satu motor akan disewa oleh mahasiswa,” kata Suhadi, Sabtu (13/6).

Lantaran antara pelaku dan korban saling mengenal, pemilik motor tidak merasa curiga ataupun keberatan. Apalagi RH juga membayar sewa Rp1,5 juta.


Usai jatuh tempo, RH tidak langsung mengembalikan sepeda motor itu. Akan tetapi memperpanjang masa peminjam hingga Februari 2020 dan kembali membayar Rp2 juta. Pemilik rental pun memperbolehkan.

“Pemilik rental muncul saat waktu peminjaman sudah habis, RH tidak mengembalikan dan memberi kabar. Termasuk saat dihubungi nomor handphone RH tidak aktif lagi. Ada gejala tidak baik itu, pemilik rental akhirnya melaporkan ke Polsek Depok Timur,” ungapnya.

Petugas kemudian menindaklanjuti laporan dan langsung melakukan penyelidikan. Polisi meminta keterangan korban dan mengumpulkan data pendukung lain yang brhubungan dengan kasus tersebut.

Dari informasi yang dikumpulkan, petugas mengetahui keberadaan RH dan mengamankannya di Tegal bersama barang bukti satu sepeda motor, Senin lalu (8/6).

“Kami masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari hasil pemeriksaan RH mengadaikan dua motor lainnya di Purworejo Rp3 juta,” tegasnya.

Dihadapan petugas, RH mengakui dan menyesali perbuatannya. Pelaku nekat menggadaikan sepeda motor rental karena sedang terjerat utang lewat aplikasi online.

Dirinya mengaku memiliki enam aplikasi utang yang setiap aplikasi antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta.


”Penghasilan saya sebagai penjaga warung tidak bisa untuk mencukupi kehidupan sehari-hari. Saya mengadaikan motor rental karena terdesak kebutuhan ekonomi dan untuk mencicil utang aplikasi,” aku RH.


Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman empat tahun kurungan penjara. (her/wan)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less