Emak-emak di Mertoyudan Jadi Pemasok Pil Koplo

BNews–MUNGKID–Jajaran Satuan Narkoba Polres Magelang terus mengembangkan kasus penjualan 11 ribu pil obat keras daftar G di Magelang.  Bahkan, dari hasil penyelidikan, diketahui ada seorang emak-emak yang menjadi pemasoknya.

Dalam ungkap kasus yang digelar di Mapolres Magelang, Polisi menunjukkan 11 pil berwarna putih, Selasa (5/11). Mulai yang sudah dibungkus klip pasik kecil siap edar hingga masih dalam kemasan botol besar.

Kapolres Magelang AKBP Pungky Bhuana Santoso melalui Waka Polres Kompol Eko Mardiyanto mengatakan, kasus peredaran Yarindu terungkap berkat laporan masyarakat yang resah. Polisi langsung bergerak cepat mengintai dan mengamankan pelaku Oktama Dwi Saputra alias Mendol.

”Mendol membeli Pil Yarindu dari Sudarmono Rp 1,7 juta dengan patungan bersama DS alias Leno. Untuk kemudian dijual Rp 30 ribu persepuluh butir,” kata Waka Polres Magelang Eko Mardiyanto.

Tidak berselang lama, polisi lantas memburu dan menangkap Dandi Setiawan (DS) alias Leno di rumahnya. Disaksikan warga saat penggeledahan, petugas mendapati 35 butir Yarindu.

Saat dilakukan pendalaman, Leno mengaku pil yang bisa bikin teler pengguna itu dibeli dari seorang ibu rumah tangga bernama SZ alias Zuli, 31. Warga Dukuh, Kalinegoro, Mertoyudan itu pun langsung diamankan.

Saat disisir, petugas menemukan botol bedak berisi 170 pil yang dikemas dalam 17 paket plastik, uang hasil penjualan Rp 2,9 juta serta sebuah ponsel yang diduga sebagai alat sarana penjualan.

Saat diinterogasi, Zuli mengaku mendapat pil koplo berlogo Y dari Adi Winanto warga Perum Laguna, Jogonegoro, Mertoyudan. Dari pengakuannya, dirinya membeli pertoples besar isi seribu butir dengan harga Rp 1 juta.

”Saya jual lebih murah Rp 15 ribu perbungkus isi sepuluh butir,” kata Zuli saat dicecar pertanyaan awak media.

Dari pengakuan Zuli, polisi bergerak mengejar Adi. Ia ditangkap petugas di depan pabrik kayu lapis Desa Kaligoro dan mengamankan tiga ribu pil yang tengah di bawanya. Kemudian saat digeledah di rumahnya, ditemukan tujuh ribu pil dalam tujuh plastik.

Belum lagi 740 butir dan 721 butir pil Yarindu disimpan dalam wadah kosmetik. Termasuk 1014 butir pil hexymer. Menurut Adi, barang dengan jumlah jumbo itu didapat dari Surakarta.

Kembali diutarakan Eko, pengguna pil Yarindu akan menimbulkan efek berani. Sejauh ini, barang sudah diedarkan kurang lebih enam bulan di wilayah Magelang dengan sasaran anak muda. Eko menegaskan, kendati saling ada keterkaitan namun mereka bukan jaringan. Melainkan hanya kebetulan satu rangkaian. 

”Para pelaku dijerat Pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesejatan atau Pasal 197 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 sampai 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar hingga Rp 1,5 miliar,” tegas Eko. (han)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: