Empat Kasus Narkoba Terungkap di Magelang, Polisi Amankan 7 Pelaku dan Ratusan Gram Sabu
- calendar_month Sab, 30 Agu 2025

Satres Narkoba Polresta Magelang Ungkap Kasus Peredaran Narkotik Jenis Sabu
BNews–MAGELANG– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Magelang kembali berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Juli hingga Agustus 2025, polisi mengungkap empat kasus narkoba jenis sabu; dengan total tujuh tersangka berhasil diamankan.
Kasat Resnarkoba Polresta Magelang, AKP Tri Widaryanto, mengungkapkan bahwa kasus ini menjadi bukti keseriusan pihaknya; dalam menekan peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.
“Selama Juli hingga Agustus, kami berhasil mengungkap empat kasus dengan total barang bukti sabu lebih dari 324 gram serta 22 butir pil ekstasi,” ujarnya dalam konferensi pers di Mako Polresta Magelang, Jumat (29/8/2025).
Pengungkapan pertama terjadi pada 22 Juli 2025 di wilayah Secang, Magelang. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial RT (39), residivis asal Banyumas, dan PAM (26), seorang sopir dari Banyumas.
“Dari keduanya, petugas menyita dua paket sabu seberat 132,43 gram yang rencananya akan diedarkan ke wilayah Kebumen atas perintah jaringan bernama LEV,” imbuhnya.
Kasus kedua terbongkar di wilayah Candimulyo. Tiga tersangka berhasil ditangkap, yaitu HIF alias C (22), SEN (22), serta GAN (44) yang juga merupakan residivis kasus narkoba.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 138,09 gram sabu dan 22 butir ekstasi. Para tersangka diketahui berperan sebagai kurir dengan tugas mengirimkan sabu dari Salatiga menuju Pekalongan dengan imbalan Rp5 juta sekali jalan.
Sementara itu, kasus ketiga diungkap di wilayah Mertoyudan. Polisi meringkus FYW (37) dengan barang bukti sabu seberat 19,46 gram dalam beberapa paket siap edar. Tersangka diketahui bertugas sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial BGS.
Kemudian, kasus keempat terbongkar di wilayah Salam. Polisi berhasil mengamankan tersangka JS alias K (26). Dari tangan tersangka, ditemukan 33,94 gram sabu dalam 47 paket kecil, lengkap dengan timbangan digital. Tersangka diketahui berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Salam dan Srumbung atas perintah jaringan bernama Pakde.
AKP Tri menjelaskan, para tersangka rata-rata menggunakan modus serupa dalam menjalankan aksinya, yakni sistem tempel.
“Para kurir mengambil sabu dari satu titik kemudian meletakkannya kembali di lokasi yang sudah ditentukan untuk diambil jaringan lain. Mereka mendapat imbalan uang hingga jutaan rupiah dan sebagian menggunakan sabu secara gratis,” jelasnya.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya mulai dari minimal 6 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati, serta denda mencapai Rp10 miliar.
Kasat Resnarkoba menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Magelang.
“Kami akan terus gencar melakukan pengungkapan kasus untuk menjaga generasi muda Magelang agar tidak terjerat narkoba,” tegasnya. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2



Saat ini belum ada komentar