Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Ancaman Bukan dari Luar, Tapi dari Dalam: Ketika Konstitusi Hanya Jadi Kutipan

Ancaman Bukan dari Luar, Tapi dari Dalam: Ketika Konstitusi Hanya Jadi Kutipan

  • calendar_month Sel, 24 Feb 2026

BNews-OPINI – Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 33, serta Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, bukan sekadar dokumen historis tanpa makna.

Keduanya lahir dari kesadaran mendalam bahwa penjajahan tidak berhenti pada berakhirnya kekuasaan asing secara fisik; tetapi dapat kembali melalui dominasi ekonomi, ketergantungan struktural, hingga elite yang menjauh dari pijakan konstitusional bangsanya.

Proklamasi merupakan pernyataan keberanian bangsa. Sementara Pasal 33 UUD 1945 menjadi pagar konstitusional agar keberanian itu tidak luntur oleh perubahan zaman.

Pasal 33 dan Fondasi Keadilan Sosial

Para proklamator memahami bahwa kolonialisme tidak semata soal pendudukan wilayah, melainkan penguasaan sumber daya, produksi, dan distribusi.

Karena itu, sistem ekonomi Indonesia pascakemerdekaan tidak dibiarkan berjalan tanpa arah. Ekonomi nasional “disusun” sebagai usaha bersama, dengan negara memegang kendali atas cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Pilihan tersebut bukan semata ideologis, melainkan pelajaran dari sejarah panjang eksploitasi. Cita-cita Proklamasi jelas: kemerdekaan harus berujung pada keadilan sosial.

Rakyat menjadi subjek kesejahteraan, bukan sekadar penonton pertumbuhan. Negara hadir sebagai pelindung kepentingan umum, bukan sekadar fasilitator pasar.

Inilah fondasi moral Republik Indonesia.

Ancaman Bukan dari Luar, Tapi dari Dalam

Dalam perjalanannya, tantangan terbesar terhadap cita-cita tersebut bukan selalu tekanan eksternal, melainkan kealpaan internal. Ketika konstitusi dipahami sebatas teks formal, bukan mandat kebijakan, maka Pasal 33 hanya menjadi kutipan tanpa implementasi.

Proklamasi diperingati setiap tahun, tetapi sering dipisahkan dari arah pembangunan nasional. Perlahan, pola lama yang menyerupai logika kolonial kembali masuk melalui regulasi modern dan legitimasi global. Negara cenderung melepas kendali strategis, sementara rakyat ditempatkan di hilir rantai ekonomi.

Model seperti ini dinilai memberi stabilitas semu, akses pada modal besar, dan pengakuan global. Namun saat krisis datang, beban tetap kembali ke masyarakat.

Kontestasi Politik dan Arah Konstitusional

Dalam konteks tersebut, Prabowo Subianto dan Partai Gerindra kerap menjadi sasaran kritik politik. Bukan semata karena perbedaan preferensi elektoral, tetapi karena posisi yang dinilai konsisten mengembalikan Pasal 33 dan cita-cita Proklamasi sebagai dasar kebijakan negara.

Ekonomi kerakyatan, penguatan penguasaan negara atas sektor strategis, kemandirian pangan dan energi, serta keberpihakan pada produksi nasional disebut bukan gagasan baru, melainkan pembacaan ulang terhadap janji kemerdekaan.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Bagi kalangan yang telah lama nyaman dengan model ekonomi liberal, arah tersebut dianggap mengganggu.

Ia menuntut kehadiran negara yang lebih tegas, pembatasan praktik rente, dan keberpihakan yang lebih nyata pada kepentingan publik. Perdebatan pun sering bergeser ke ranah personal dan emosional, sementara substansi konstitusionalnya menjadi kabur.

Menjadikan Konstitusi sebagai Kompas

Pertanyaan mendasarnya bukan soal figur, melainkan arah sejarah bangsa. Apakah Pasal 33 dan Proklamasi akan terus diposisikan sebagai simbol, atau benar-benar menjadi kompas kebijakan?

Apakah kemerdekaan dimaknai sebagai kebebasan mengikuti arus global, atau keberanian berdiri di atas kekuatan nasional sendiri?

Sejarah menunjukkan bahwa penjajahan menemukan jalannya ketika bangsa melupakan pijakan dasarnya. Karena itu, kesetiaan pada Pasal 33 UUD 1945 dan cita-cita Proklamasi bukan sikap nostalgik, melainkan sikap etis dan politis yang relevan.

Komitmen tersebut menuntut keberanian mengambil langkah yang tidak selalu nyaman, demi memastikan kemerdekaan tetap bekerja untuk rakyat.

Di situlah sumber perdebatan hari ini. Bukan semata karena gagasan itu keliru, tetapi karena ia mengingatkan bahwa Republik Indonesia pernah berjanji lebih dari sekadar bertahan—melainkan berdaulat, adil, dan berpihak pada rakyatnya.

Oleh: Azis Subekti, Anggota DPR RI Fraksi Gerindra

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less