Exit Jalan Tol Solo-Jogja-Bawen di Sleman Terdapat Enam Titik

BNews–SLEMAN– Pemerintah terus menggenjot persiapan proyek pembangunan jalan tol Solo-Jogja-Bawen. Pemasangan patok akan dimulai awal Agustus 2020 mulai dari Kecamatan Kalasan, Sleman, Yogyakarta.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Itimewa Yogyakarta (DIY) Krido Suprayitno. Ia mengatakan, proses pemasangan patok tersebut dilakukan secara bertahap dari arah Timur kemudian ke Barat.

“Sudah diinfokan ke masyarakat kalau minggu pertama bulan Agustus akan dimulai pemasangan patok di wilayah Kalasan, Sleman,” katanya (17/7/2020)

Krido mengatakan, terkait penentuan uang ganti rugi, secara teknis mengikuti tim appraisal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, ada kemungkinan lahan yang dijadikan sebagai exit tol akan jauh lebih tinggi ganti ruginya.

“Termasuk itu biasanya kan mengikuti fungsinya. Pihak appraisal yang paham nantinya,” ujarnya.

Krido menambahkan, total anggaran untuk keperluan pembebasan lahan yang masuk ke dalam administrasi wilayah DIY mencapai Rp4 triliun. Setelah dilakukan pemasangan patok, lanjut Krido, tahapan selanjutnya yakni inventarisir dari tim appraisal.

“Setelah itu akan ketahuan berapa niliai pembebasan masing-masing bidang,” tuturnya.

Sebagaimana yang diketahui, panjang ruas tol yang akan dibangun untuk jalur Solo-Yogyakarta mencapai 22,36 Kilometer. Panjang ruas tersebut melewati 14 Desa dan enam Kecamatan di Kabupaten Sleman.

DOWNLOAD MUSIK KEREN (KLIK DISINI)

“Masih sama, tidak ada perubahan dari tim Satgas Kementerian PUPR kemarin,” imbuhnya

Sementara proses pemasangan patok tersebut nantinya akan dilakukan antara tim appraisal yang disaksikan langsung oleh pemilik tanah. Selanjutnya, petugas akan memasukkan data-data luas lahan dan penentuan harga serta pembayaran pembebasan lahan.

“Menyesuaikan data appraisal nanti. Mereka yang menentukan harga berdasarkan data yang didapat,” pungkasnya.

Selain fokus pembebasan lahan serta pemasangan patok untuk ruas Tol Solo-Yogyakarta, Dispertaru akan memulai sosialisasi tahap awal di ruas Yogykarta-Bawen. Sosialisasi itu pun akan dilakukan pada Rabu 22 Juli 2020

Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Tempel, Sleman akan menjadi kunjungan pertama pihak Dispertaru DIY.

“Yang terpenting memang itu, sosialisasi untuk jalur Yogyakarta-Bawen. Tanggal 22 nanti akan kami mulai di Tambakrejo,” Kata Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno, Jumat (17/7/2020)

Untuk wilayah Tambakrejo, Dispertaru DIY mencatat ada 88 Kepala Keluarga yang terdampak.

Sosialisasi tersebut berupa pemberitahuan terkait rencana awal pembuatan jalur Tol Yogyakarta-Bawen.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS UNTUK ANDROID GRATIS (KLIK DISINI)

“Ada sekitar 88 KK yang terdampak, tapi itu perlu kami cocokkan kembali besok di lapangan,” urainya.

Secara garis besar untuk pembangunan tol Yogya-Bawen rencananya akan melewati tiga kecamatan di wilayah Kabupaten Sleman dengan panjang mencapai 7,65 kilometer, dengan luas 49,6 hektare.

Sedangkan bidang yang terdampak pembungan tol Yogya-Bawan sebanyak 915 bidang. Rincian kecamatan yang dilewati meliputi Kecamatan Tempel meliputi Desa Banyurejo 166 bidang tanah, Tambakrejo 88 bidang tanah dan Sumberrejo 12 bidang tanah.

Kecamatan Seyegan meliputi Desa Margokaton 190 bidang tanah, Margodadi 76 bidang tanah dan Margomulyo 106 bidang tanah. Sedangkan untuk Kecamatan Mlati hanya melewati Desa Tirtoadi sebanyak 277 bidang tanah.

“Harapannya ya tidak ada kendala selama proses ke depannya,” tuturnya.

Saat disinggung mengenai penetapan exit tol, Krido mengatakan lahan yang digunakan masih sama dengan pemaparan dari satker Kementerian PUPR. Dapat dipastikan akan ada 6 pintu keluar (exit) tol yang berada dalam wilayah Kabupaten Sleman.

Empat exit tol dalam bentuk On/Off, sedangkan 2 lainnya berbentuk Simpang Susun (SS). Exit On/Off lanjut Krido, diterapkan di pintu tol Maguwoharjo, UPNVYK, Monjali, dan Trihanggo (Gamping).

Sementara pintu keluar model SS berada di Prambanan-Manisrenggo dan Purwomartani. “Masih sama tata letaknya. Mengenai perbedaan harga ganti rugi, itu menyesuaikan hasil dari tim appraisal,” urainya.

Termasuk pemanfaatan serta penunjang perekonomian di exit tol tesebut menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman. (*/Lubis)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: