Fraksi PDIP Magelang Dorong Evaluasi Pendamping Program Bantuan Warga Miskin
BNews–MUNGKID– Kasus dugaan penyimpangan bantuan pangan non tunai (BPNT) di Kecamatan Bandongan terus bergulir. TKSK kecamatan tersebut mendatangi kantor DPRD Kabupaten Magelang untuk meminta klarifikasi.
TKSK Bandongan kemudian diterima oleh Seluruh anggota Fraksi PDI Perjuangan bersama dengan beberapa pejabat di Pemkab Magelang.
Hadir juga Dinas Sosial dan Inspektorat. TKSK serta pelaku E-warung di Kecamatan Bandongan.
Rapat dipimpin oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan Grengseng Pamudji kemudian melakukan pendalaman terkait temuan dugaan penyimpangan. Dimana, sebagai TKSK perannya telah melampaui kewenangan.
Setelah dilakukan konfrontasi dan pendalaman masalah, penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan akhirnya bisa dipastikan. TKSK sendiri dalam forum itu mengakui adanya kesalahan.
Dalam rapat tersebut terungkap, salah satu pelaku E-Warung mengaku telah menyerahkan sebagian keuntungan kepada TKSK yakni sebesar Rp15 juta, dari total keuntungan Rp 40 juta.
Greseng Pamuji menyebutkan ada satu kecamatan yang dinilai TKSK nya belum bekerja optimal dan ada indikasi menyalahgunakan kewenanganya. Yakni meminta sebagian keuntungan dari E-warung untuk biaya operasional penyaluran bantuan pangan non tunai (BPTN) ke KPM tidak cukup.
Pihaknya juga meminta agar Dinsos Kabupaten Magelang mengevaluasi seluruh kegiatan pengamanan jaringan sosial. Sehingga tidak ada oknum yang mengambil keuntungan dari program tersebut.
DOWNLOAD MUSIK KESUKAANMU (KLIK DISINI)
Dinsos harus berani memastikan bahwa hak hak warga kurang mampu terdampak covid tersampaikan dengan benar dan penuh. Evaluasi semua kinerja tenaga pendamping kususnya TKSK, jika memang ada yg bermain dengan dana bantuan sosial segera rekomendasikan ke kementrian sosial untuk diganti,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Edi Gunawan Yakti salah satu anggota Fraksi PDIP dari Kecamatan Bandongan, menemukan adanya indikasi penyelewengan dalam pendistribusian Program JPS khususnya melalui BPNT.
Dimana yang seharusnya melalui E-Warung dengan melibatkan BUMDes, namun dialihkan melalui pemerintah desa dengan sistem bagi hasil.
Sementara dari hasil penelusurannya, kegiatan dikoordinatori oleh TKSK. Dimana yang seharusnya menyalurkan dua kali tapi hanya satu kali. Meskipun akhirnya bantuan diberikan meski dalam kurun waktu yang tidak sama.
Terkait temuan ini, Pihak Dinsos yang membawahi langsung sudah menyampaikan ke Inspektorat Kabupaten Magelang.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Magelang, Iwan Agus Susilo, dalam tanggapannya akan mencatat dan memperhatikan masukkan dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.(bsn/wan)