Catat !!! Diskon Penjualan Kendaraan Bermotor Akan Digulirkan Pemerintah

BNews–NASIONAL– Pemerintah telah siap mengucurkan  diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor. Pajak yang dikenal dengan diskon PPnBM mobil telah disampaikan langusng oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Potongan atau diskon PPnBM mobil yang diberikan pemerintah kabarnya akan dilakukan secara bertahap mulai Maret hingga Desember 2021.

Diskon PPnBM mobil sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, kemudian 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.

“Mengambil momentum pemulihan ekonomi, pemerintah menyiapkan kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM,” kata Sri Mulyani, dikutip Media Magelang dari Antaranews pada 12 Februari 2021.

Besaran pajak yang terkena diskon PPnBM mobil akan dievaluasi efektifitasnya setiap tiga bulan.

Diskon pajak tersebut berlaku untuk kendaraan bermotor segmen kurang atau sama dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4×2.

Alasannya karena kendaraan dengan segmen tersebut merupakan kendaraan yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70 persen.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (kLIK DISINI)

Keputusan ini diputuskan dalam rapat kebinet terbatas setelah melalui koordinasi dari beberapa menteri.

Diskon PPnBM mobil ini nantinya menggunakan alokasi dana yang ditanggung pemerintah.

Pemerintah melalui Kementrian Keuangan, Menkeu Sri Mulyani akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait diskon PPnBM mobil itu dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021.

Sri Mulyani mengatakan bahwa kebijakan diskon PPnBM mobil nol persen ini juga didukung oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Hal ini untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, melalui pengaturan uang muka nol persen dan penurunan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) Kredit.

Pemerintah berharap adanya kebijakan diskon PPnBM mobil ini dapat disambut positif. Yakni oleh para produsen dan dealer penjual untuk memberikan skema penjualan yang baik agar berdampak positif pula.

Pada intinya kebijakan ini untuk mengungkit kembali penjualan kendaraan mobil penumpang yang mulai bangkit sejak bulan Juli 2020.

Menurut Menkeu Sri Mulyani, diskon PPnBM mobil ini berpotensi meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif. Serta mengungkit gairah konsumsi rumah tangga kelas menengah dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi yang telah semakin nyata. (*)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: