Gaji Pegawai Non PNS di Pemkab Magelang Dipotong
BNews–MUNGKID-– Pemkab Magelang bakal lakukan pemangkasan dan penundaan upah atau gaji ribuan Tenaga Non Pegawai di Kabupaten Magelang. Penundaan tersebut mencapat 50 persen selama enam bulan, terhitung mulai Juli hingga Desember 2020.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Magelang Nomor 900/1347/23/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran dan Belanja Daerah 2020. Dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19).
Kebijakan itu mendapat kritikan keras dari sejumlah anggota DPRD Kabupaten Magelang. Mereka menilai kebijakan yang diambil Pemkab Magelang tersebut kurang beretika.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang Suharno menyatakan, penggeseran anggaran untuk keperluan lain (penanganan covid-19) yang diambil dari karyawan non Pegawai hingga 50 persen untuk enam bulan terakhir kurang beretika.
“Keputusan itu kurang beretika. Karena adanya corona ini, pemerintah pusat saja memberikan proyek padat karya untuk masyarakat di desa. Ini di pemda malah mengurangi upah dari karyawan yang bukan pegawai hingga 50 persen,” ujarnya di kantor DPRD (29/4/2020).
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Dia menegaskan sebelum mengambil kebijakan seharusnya Pemkab Magelang bisa berkomunikasi terlebih dulu dengan daerah sekitar. Agar tidak serampangan dan hanya berdasar asumsi.
“Di Kota Magelang hanya 18 persen, Temanggung 15 persen, daerah lain tidak ada yang diatas 20 persen. Tetapi bagaimanapun karena ini peraturan kepala daerah (Perkada), jadi kita hanya bisa mengkritik. Semua terserah bupati,” kata Suharno yang juga ketua Fraksi Gerindra.
Ketua Satuan Tugas Pengawas Penanganan Covid-19 DPRD Magelang Greseng Pamuji mengungkap, bahwa dana refocusing di Kabupaten Magelang untuk penanganan covid-19 tidak lebih dari Rp165 miliar. Dana itu masih dibagi tiga; yakni dipergunakan untuk penaganan jangka pendek (tenaga medis), jangka menengah (Jaringan Pengaman Sosial) dan jangka panjang (recovery ekonomi).
“Jika itu dibagikan ke masyarakat terdapak cuma dapat berapa rupiah? Sementara para pejabat atau PNS selain gaji juga ada beberapa tunjangan itu tidak pernah tersentuh,” jelasnya.
Dia menegaskan bahwa di Kabupaten Magelang lemah data. Basis data yang seharusnya digunakan masih sangat berkurang.
Untuk itu, pihaknya mendorong sekretaris daerah untuk menggunakan infrastruktur desa guna mentracking berapa ODP, PDP dan terkonfirmasi positif. “Harusnya dana covid-19 diseuasaikan dengan database dari desa. Dan itu yang tidak dilakukan sehingga penganggaran berdasarkan asumsi,” tegas Grengseng.
Diketahui, salah satu poin isi dari SE bupati yang ditanda tangani Sekda Kabupaten Magelang diantaranya berbunyi ’Rasionalisasi belanja barang dan jasa yang dilakukan dengan penundaan pembayaran sebesar 50 persen selama enam bulan terakhir. Hal itu termasuk untuk tenaga kerja non pegawai termasuk GTT/PTT’. (bsn)