Geger! Kades Aktif Magelang Dicokok Polisi Saat Pesta Sabu di Kamar Kos!
- calendar_month Kam, 10 Jul 2025

Ilustrasi Seorang Kades aktif asal Kajoran Magelang ditangkap Polisi karena Sabu
Menurut AKP Tri, proses pengungkapan dilakukan disertai penyaksian dari perangkat desa setempat.
Saat interogasi awal, para tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah milik mereka dan digunakan untuk keperluan konsumsi serta indikasi peredaran.
Keempat pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) atau 114 ayat (2) Jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta hingga maksimal Rp8 miliar.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA (KLIK DISINI)
“Saat ini para tersangka telah kami amankan di Polresta Magelang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih mendalami jaringan serta peran masing-masing pelaku, termasuk keterlibatan LSW yang notabene merupakan aparat desa aktif,” tegas AKP Tri.
Penangkapan ini kembali menjadi peringatan keras terhadap penyalahgunaan narkotika di lingkungan pejabat publik. Polresta Magelang menegaskan akan terus melakukan razia dan penindakan tanpa pandang bulu demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2




Saat ini belum ada komentar