Gugatan Bakso Balungan Pak Granat Kepada Pemkab Magelang Ditolak PN Mungkid
BNews–MAGELANG– Polemik terkait gugatan Rp 5 miliar dari Owner Warung Bakso Balungan Pak Granat kepada Pemkab Magelang telah terputuskan. Dimana gugatan tersebut ditolah oleh Pengadilan Negeri Mungkid kemarin (17/11/2022).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang, Ratna Yulianty. Ia gugatan tersebut resmi ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Mungkid pada hari Kamis tanggal 17 November 2022.
Diterangkan oleh, Ratna Yulianty, bahwa Arif Budi Sulistyono sudah dua kali melakukan gugatan perdata kepada Bupati Magelang atas perkara tersebut. Yang pertama dengan gugatan Nomor 54/Pdt.G/2022/PN.Mkd, akan tetapi gugatan tersebut dicabut oleh yang bersangkutan. Yang kedua penggugat menggugat lagi dengan gugatan Nomor 57/Pdt.G/2022/ PN. Mkd.
“Penggugat adalah pemilik usaha Warung Bakso Balungan Pak Granat yang berlokasi di Blabak, Mungkid, Kabupaten Magelang,” jelas, Ratna.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, Penggugat mempunyai 13 cabang warung Bakso Balungan Pak Granat yang tersebar di beberapa kota. Di wilayah Kabupaten Magelang terdapat 3 cabang yaitu di Blabak, Salaman, dan di Kaliangkrik.
Dalam gugatannya, penggugat menyatakan telah mengantongi izin usaha, baik itu Izin TDP Bidang Pariwisata Usaha Makanan dan Minuman; Tanda Daftar Usaha Industri, Izin HO/Izin gangguan dan sudah menjalankan usaha sesuai perundang-undangan.
“Namun setelah kita cermati, izin-izin itu hanya untuk usaha yang di Kecamatan Salaman ataupun yang di Kecamatan Kaliangkrik, bukan untuk usaha yang berada di Kecamatan Mungkid,” beber, Ratna.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Dengan terbitnya peraturan yang baru di bidang perizinan, maka izin yang dimiliki Penggugat sudah tidak berlaku lagi. Disamping itu, Bakso Balungan Pak Granat di Blabak Mungkid sampai dengan diajukannya gugatan, diketahui tidak memiliki NIB. Dengan demikian usaha Bakso Balungan Pak Granat di Blabak, Mungkid tidak mempunyai izin.
Disamping itu, Penggugat dalam gugatannya menyatakan sadar pembayaran pajak merupakan kewajiban, namun tidak bersedia apabila tempat usahanya dipasangi sistem informasi perpajakan berupa Tapping Box, padahal pemasangan sistem informasi perpajakan yang dilakukan merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan.
“Pemasangan alat Tapping Box dilakukan secara bertahap dan akan terus dilakukan terhadap wajib pajak potensial prioritas, tidak hanya kepada tempat usaha milik penggugat, namun juga kepada wajib pajak lain yang memenuhi kriteria,” terangnya.
Penutupan yang dilakukan terhadap Warung Bakso Balungan Pak Granat di Blabak juga telah dilakukan sesuai asas kepatutan dan berbagai tahapan, melalui upaya preventif berupa pembinaan dan pemanggilan kepada Penggugat. Setelah itu juga telah dilakukan mekanisme berupa teguran dan peringatan- peringatan tertulis sesuai aturan, akan tetapi Penggugat tetap tidak mengindahkan.
“Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika juga telah melakukan publikasi pemberitaan secara aktual, berimbang dan obyektif di media resmi milik Pemkab Magelang,” tandasnya.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mungkid Nomor 57/Pdt.G/2022/PN. Mkd tanggal 17 November 2022, Majelis Hakim yang menangani guagatan di atas memutuskan dalam pokok perkara menyatakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 520.000. (bsn)
Upaya hukum masih dapat dilakukan oleh Penggugat apabila merasa tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Mungkid tersebut. Apabila tidak dilakukan banding, maka putusan tersebut menjadi Inkracht von gewijsde (mempunyai kekuatan hukum yang tetap).