Guru atau Pemimpin Ritual Maut di Jember Ditetapkan Jadi Tersangka
BNews–NASIONAL– Akhirnya Polisi menetapkan Nurhasan, guru spiritual kelompok Tunggal Jati Nusantara sebagai tersangka. Nurhasan disangka lalai karena ritual berendam di Pantai Payangan, Jember, pada Minggu (13/2) dini hari menyebabkan 11 orang peserta kelompoknya tewas digulung ombak.
“Sesuai gelar perkara, kami menetapkan NH (Nurhasan) sebagai tersangka,” ujar Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat konferensi pers di kantornya, Rabu (16/2).
Hery mengatakan Nurhasan dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Ancaman hukuman untuk Nurhasan adalah maksimal 5 tahun penjara.
Ritual berendam di laut Pantai Payangan, Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Jember pada Minggu (13/2) dini hari berujung maut. 11 orang tewas terseret arus laut.
Ritual ini dilakukan kelompok Tunggal Jati Nusantara. Inisiatornya adalah Nurhasan, lelaki 35 tahun asal Desa Dukuhmencek, Kecamatan Sukorambi. Nurhasan adalah pihak yang mengajak para pengikutnya menjalani ritual berendam di Pantai Payangan.
Sebanyak 23 orang pengikut kelompok Tunggal Jati Nusantara ikut berendam pada Minggu dini hari itu. Dari jumlah itu, 11 di antaranya tewas. 12 orang lagi selamat. (*/kumparan)