Guru Madrasah Swasta Kabupaten Magelang Ikut Aksi Tuntut Diangkat PPPK
- calendar_month Ming, 22 Des 2024

Guru Madrasah Swasta Kabupaten Magelang ikut aksi tuntut jadi PPPK
BNews-MAGELANG- Guru madrasah swasta Kabupaten Magelang ikut gelar aksi di Jakarta. Mereka
yang tergabung dalam Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI) Guru Madrasah Magelang menyuarakan asiparasi dapat diangkat sebagai PPPK.
Suara para guru madrasah swasta ini disalurkan saat aksi dan audensi yabg dilakukan, Senin(16/12) lalu di Jakarta bersama ribuan guru madrasah se Indonesia.
Sebanyak 35 guru perwakilan dari 19 kecamatan membawa aspirasi guru madrasah swasta di Kabupaten Magelang.
Aksi yang dilakukan di 4 titik lokasi yaitu Kemenag, Patung kuda (Mahkamah Agung) dan Komisi 2 DPR RI dan terakhir di PanRb. Dalam aksinya para guru tersebut menuntut peningkatan kesejahteraan guru madrasah.
Ketua FGSNI Kabupaten Magelang, Muflikhan Ahmad menjelaskan selain aksi pihaknya juga melakukan audensi.
“Kami meminta Kemenag mengawal percepatan PPG yang akan diselesaikan 2 tahun, peningkatan insentif bagi guru madrasah; yang belum berserdik yang dari tahun ketahun belum juga ada peningkatan,”kata Muflikhan yang diberikan kesempatan ikut audensi bersama sekretaris, Dwi Aryani
Dalam pemaparannya, FGSNI meminta untuk insentif yang tadinya nominal 250.000 sesuai KMA No. 75 tahun 2023 diganti dengan minimal Rp 1.000.000.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Selanjutnya aksi dan audiensi dilanjutkan ke Patung Kuda serta Audiensi di Mahkamah agung terkait dengan perlindungan Orprof; dalam melaksanakan kegiatan orprof serta perlindungan guru dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan UU guru dan dosen no 14 tahun 2005.
Untuk tujuan yang ke tiga berlanjut aksi dan audiensi di Komisi 2 yang dilakukan oleh pengurus pusat dan perwakilan dari kab. Magelang Dwi aryani.
Dwi Aryani sekretaris FGSNI Kabupaten Magelang yang turut masuk di Komisi 2 DPR RI tersebut menyebut; bahwa para guru menuntut agar PPPK Madrasah swasta bisa dilaksanakan dengan adanya revisi/amandemen UU ASN No. 20 Tahun 2023.
Para guru madrasah swasta ini berharap agar dapat diakomodir serta diangkat menjadi PPPK.
Ditambahkan Dwi, penempatannya di Satmikal (Satuan administrasi pangkal) agar tidak mengganggu penempatan honorer negeri; dan juga membantu yayasan supaya tidak kehilangan guru-guru terbaiknya.
“Setelah diterima PPPK dengan 3 Prioritas yaitu guru madrasah yang sudah sertifikasi/Inpansing, Passing grade 2023; dan guru madrasah minimal yang sudah 2 tahun mengajar terdaftar di Emis/simpatikan,”jelasnya.
Tujuan terakhir di PanRb terkait regulasi KepmenpanRb no 347 tahun 2024 agar direvisi supaya swasta juga dapat mendaftar dalam pendaftaran PPPK tahun 2025.
Karena , menurutnya dalam regulasi tersebut untuk tahun 2024 Madrasah yang dapat mendaftar hanyalah K2, yang terdata di BKN dan juga yang bekerja di instansi pemerintah minimal 2 tahun.
“Untuk guru Madrasah swasta sama sekali tidak dapat mendaftar di tahun 2024. Sehingga harapannya di tahun 2025; regulasi yang terkait penerimaan ASN PPPK direvisi, agar madrasah swasta dapat terakomodir; dengan adanya RUU revisi UU ASN tahun 20 tahun 2023 yang diajukan Komisi 2 di prolegnas 2025 dapat disetujui oleh presiden,” pungkasnya. (*)
About The Author
- Penulis: BNews 2


Saat ini belum ada komentar