Hanya Pajak Parkir Dan Hiburan Yang Didapat Pemkab Magelang Dari Candi Borobudur

BNews–MAGELANG– Salah satu keajaiban dunia berada di wilayah Kabupaten Magelang Jawa Tengah Indonesia. Lokasi itu adalah Candi Borobudur, yang selama ini dikenal juga sebagai salah satu destinasi wisata super prioritas di Indonesia.

Namun perlu diketahui semua, meskipun menjadi salah satu lokasi wisata terkenal di dunia, Pemerintah Daerah yakni Pemkab Magelang tidak mendapat banyak hasil dari lokasi itu.

“Selama ini kita hanya mendapat pajak parkir dan pajak hiburan dari kawasan wisata Candi Borobudur,” ungkap Bupati Magelang diwakili oleh, Sekretaris Daerah (Sekda) Adi Waryanto (17/2/2021).

Hal tersebut diungkapkan sekda saat melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Indonesia, Muhajir Effendy. Dimana saat itu Menko melakukan kunjungan kerja di kawasan Borobudur.

Adi Waryanto menjelaskan, secara regulasi sesuai dengan undang-undang 25 Tahun 2009, daerah mempunyai kewenangan untuk mengambil pajak yang terkait dengan Kawasan Borobudur. Ada dua pajak yang bisa di ambil sesuai dengan kewenangan yaitu pajak parkir dan pajak hiburan.

“Pajak parkir ini tidak begitu besar untuk kawasan Borobudur karena prosentasenya kecil. Kemudian yang kedua kita juga mendapatkan pajak hiburan; yakni apabila di kawasan Taman Wisata Candi Borobudur (TWCB) ada kegiatan atau aktivitas hiburan. Tetapi kalau tidak ada aktivitas hiburan maka kita tidak dapat pajak,” jelas, Adi.

Dia juga menyampaikan, pendapat yang rutin dari pajak hiburan di TWCB sejauh ini adalah permainan gajah. Kendati demikian, prosentasenya dirasa masih cukup kecil.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

“Sementara pajak hiburan yang cukup besar adalah saat PT TWCB mengadakan show, salah satunya konser besar bertaraf internasional dengan mengundang artis luar negeri. Seperti saat ada Mariah Carey beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Sementara pendapatan melalui karcis atau tiket masuk di kawasan TWCB, lanjutnya mengaku hal itu tidak termasuk di dalam pajak daerah. Yang mana sebetulnya berpotensi bisa memberikan pajak daerah yang sangat besar.

“Barang kali ke depan, melalui Bapak Menteri PMK ada regulasi yang nantinya bisa memberikan sisi kontribusi positif bagi pendapatan daerah. Hal ini termasuk juga bina lingkungan di desa-desa sekitar Borobudur,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Taman Wisata Candi Borobudur Prambanan dan Ratu Boko, Edy Setijono mengatakan bahwa, TWCB merupakan BUMN yang akan taat terhadap peraturan perundangan saja.

“Jadi yang kami jalankan berdasarkan aturan perundangan. Kalau memang nanti ada aturannya (regulasi baru terkait pajak daerah) maka kami pasti akan menjalankannya,” kata, Edy Setijono. (bsn)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!