Hari Ini Ujicoba Pemblokiran Handphone Black Market
BNews–NASIONAL– Pengguna ponsel Black Market (BM) harus segera berganti handphone yang resmi. Pasalnya pemerintah berkerja sama dengan operator lakukan uji coba pemblokiran (17/2/2020).
Hal tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menghapus peredaran perangkat seluler ilegal atau tidak resmi. Mereka melakukan pemblokiran ponsel BM melalui International Mobile Equipment Identiti (IMEI).
Beberapa waktu lalu, Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Mochamad Hadiyana mengatakan, pengujian pemblokiran ponsel BM akan digelar hari ini (17/2/2020). “Pengujian akan dilaksanakan di Telkomsel dan XL,” katanya.
Sementara GM External Corporate Communications Telkomsel Aldin Hasyim , mengungkapkan bahwa pihaknya pada prinsipnya akan mengikuti dengan aturan yang ditetapkan pemerintah. “Kami terus berkoordinasi secara intensi dengan Asosiasi Penyelenggara Telekmunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Kemenprin, Kemenkonimfo,” akunya.
“Kami siap mendukung kebutuhan uji coba dalam proses penerapan regulasi IMEI,” imbuhnya.
Dalam pengujian ini, pemerintah dan operator seluler akan mencoba dua skema pemblokiran yang saat ini tengah digodok. Skeman tersebut yaitu whitelist dan blacklist.
Aturan validasi nomor IMEI yang akan diberlakukan pada 18 April 2020. Nanti ponsel BM yang terbukti ilegal, maka perangkat tersebut tidak akan menikmati layanan seluler yang disediakan operator seluler walau gadget itu sudah diisi dengan SIM card. (*bsn)