Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Ibu di Magelang Akui Tega Bunuh Bayinya karena Malu, Ini Kronologi Lengkapnya

Ibu di Magelang Akui Tega Bunuh Bayinya karena Malu, Ini Kronologi Lengkapnya

  • calendar_month Kam, 25 Sep 2025

BNews—MAGELANG— Polisi berhasil mengungkap kronologi kasus penemuan jenazah bayi yang terkubur diam-diam di pemakaman umum Kampung Salakan, Kelurahan Tidar Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.

Bayi berjenis kelamin perempuan itu merupakan darah daging AD (30) yang tega membunuh anaknya sendiri dengan bantuan kekasihnya, SM (47).

Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum, membeberkan bahwa AD melahirkan bayi tersebut pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu AD sedang memandikan anaknya yang lain dan tiba-tiba merasa mulas.

“Tak lama setelah itu, AD melahirkan bayi tersebut. Selanjutnya bayi diletakkan di kursi. Sekitar pukul 19.30 WIB, bayi diselimuti hingga menutupi seluruh tubuhnya. Saat dicek pukul 23.30 WIB, kondisi bayi sudah dingin dan tidak bernyawa,” ungkap Anita.

AD kemudian mendatangi rumah SM pada Senin (22/9/2025) untuk menyampaikan bahwa bayi hasil hubungan gelap mereka telah meninggal dunia. AD lalu meminta kepada SM untuk memakamkan bayi itu.

“SM minta (pemakaman bayi) malam hari, namun AD minta sore hari. Sekira pukul 16.30 WIB, dua orang saksi melihat pelaku ini membawa kardus dan sebilah pisau menuju ke pemakaman umum Kampung Salakan,” imbuh Anita.

Malam harinya, saksi yang curiga menemukan kardus dan kain berlumuran darah di tebing pinggir sawah, lalu melaporkannya ke Ketua RT dan Polsek Magelang Selatan. Polisi kemudian bergerak cepat mengungkap kasus tersebut.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Anita menyebut, SM menggali lubang pemakaman menggunakan sebilah pisau sedalam 20–30 sentimeter. Jenazah bayi dimasukkan ke lubang, dibungkus jilbab berwarna hitam, lalu ditutup kembali.

Dalam konferensi pers di Aula Mako Polres Magelang Kota, Kamis (25/9/2025), AD mengaku tega menghilangkan nyawa bayinya sendiri karena rasa malu.

“(Saya) malu. Sudah tiga tahun (berhubungan dengan SM),” katanya lirih.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana, menegaskan AD dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) junto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014.

Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar serta Pasal 341 KUHP tentang seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya; saat atau setelah dilahirkan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Sementara SM dijerat Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan atau mengubur mayat dengan ancaman pidana 9 bulan penjara atau denda Rp4.500.

Iwan menambahkan, SM tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun.

“Itu bukan pasal pengecualian, tentunya kami penyidik tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Dan kami wajib laporkan untuk pengawasan yang bersangkutan,” pungkasnya. (*)

About The Author

  • Penulis: Borobudur News

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less