BNews—NASIONAL— Sosok ibu seharusnya mencurahkan cinta dan kasih sayang sepenuh hati kepada anaknya. Tetapi, sikap tersebut nampaknya tidak berlaku bagi perempuan asal Purwakarta, Jawa Barat.
Gara-gara dilarang mudik lebaran, seorang ibu, Toni, berusia 60 tahun tega membacok anaknya sendiri hingga bersimbah darah. Niat sang anak padahal sangat mulia. Tidak menginginkan hal buruk terjadi pada ibunya ditengah kondisi darurat pandemi covid-19.
Kapolsek Cempaka Ajun Komisaris Polisi Teguh Sujito membenarkan peristiwa pembacokan tersebut. Kapolsek mengatakan, insiden terjadi karena si anak ngotot tidak ingin sang bunda melanggar larangan mudik dari pemerintah.
”Benar, telah terjadi kasus pembacokan ibu terhadap anak kandungnya,” kata dia membenarkan, kemarin (11/5).
Teguh menjelaskan, peristiwa pembacokan terjadi pada hari Minggu dini hari (10/5) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban diketahui bernama Sugiono, 45, saat itu sedang tidur terlelap di kamar.
”Lalu pelaku yang merupakan ibunya mengambil golok di dapur,” jelasnya.
Setelah mengambil golok, Toni segera masuk ke kamar anaknya dan langsung melakukan pembacokan. Anaknya yang tertidur pulas dengan empuk dibacok.
Baca juga: Seorang Warga Meninggal Usai Disemprot Disinfektan
Tetangga yang mendengar jeritan kesakitan Sugiono kemudian mendatangi sumber suara. Mereka lantas mengamankan Toni dan dibawa ke polisi.
”Sebelum pembacokan, pelaku minta izin ke anaknya untuk pulang kampung ke Jember Jawa Timur. Tetapi karena ada larangan pemerintah, anaknya melarang,” terang Sujito.
Padahal, Sugiono sudah berjanji menyanggupi akan mengantarkan Toni mudik ke Jember. Asalkan pemerintah sudah mencabut larangan mudik ke kampung halaman.
Sementara Toni ngotot mudik ke Jember karena merasa kasihan sang suami hanya tinggal sebatang kara. Sang suami yang dimaksud adalah ayah tiri Sugiono.
”Saya menyesal karena telah membacok anak saya,” sesal Toni.
Sementara korban membeberkan, dirinya melarang Toni pulang kampung ke Jember karena sejak lama dikucilkan tetangga. Berdasarkan informasi, pelaku memiliki sifat temperamental hingga tiga anak Toni selain Sugiono sudah menyerah tak mau mengurus bundanya sendiri.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan acaman lima tahun kurungan penjara. (han)