BNews–NASIONAL– Miris seorang kakek meninggal dunia setelah diduga disemprot disinfektan pada sekujur tubuhnya. Peristiwa ini dilaporkan keluarganya ke Kepolisian untuk diproses hukum yang berlaku.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban sendiri di Desa Bulotalangi Barat, Kecamatan Bulango Timur, Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo. Hal tersebut dibeberkan langsung oleh salah satu keluarga korban yang melapor Faris Lahamutu, 57.
Faris menjelaskan, saat itu tanggal 16 April 2020 korban berada di rumah. Lalu Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Desa Bulotalangi Barat mendatangi rumah korban untuk melakukan penyemprotan disinfektan.
Penyemprotan juga berlaku bagi rumah warga lainnya. “Alasannya kenapa disemprot, mungkin khawatir adanya virus corona dan tim gugus langsung meminta izin untuk menyemprot. Termasuk menyemprot korban dengan disinfektan,” ujar Farid Lahamutu.
Setelah disemprot disinfektan pada tubuh korban, selang waktu beberapa menit kemudian, korban langsung berteriak memanggil anaknya. “Bagian dari tubuh korban mengeluarkan darah, mulai dari mulut dan hidung. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, tapi tidak tertolong,” tutur Faris
Menyambung ucapan Faris, pengacara keluarga korban, Rivky Mohi, menambahkan laporan polisi dibuat karena adanya dugaan kelalaian dalam penyemprotan disinfektan. Dimana kegiatan tersebut mengakibatkan korban meninggal.
“Pihak keluarga korban menunggu itikad baik dari pemerintah, dalam hal ini petugas gugus desa penanganan COVID-19, Desa Bulotalangi Barat, dalam hal pertanggungjawabannya. Namun tetap tidak ada,” ungkap Rivky.
Menanggapi hal tersebut, Polda Gorontalo melalui Kepala Bidang (Kabid) Humas, Wahyu Try Cahyono, membenarkan adanya laporan tersebut. “Iya benar, sudah diterima pihak kepolisian terkait laporannya, dan kami akan lakukan penyelidikan, selebihnya nanti dikomunikasikan kembali,” pungkasnya. (*/her)