Ini Dia Asuransi Mobil yang Bisa Dipilih dan Perhitungan Preminya
- calendar_month Sab, 19 Nov 2022

Asuransi dan cara hitung premi
BNews–NASIONAL-– Bagi Anda yang sedang mencari kendaraan roda empat dengan dana terbatas, tentu saja mobil 150 jutaan paling ideal untuk dipilih. Sebab, umumnya kendaraan tersebut telah memiliki fitur-fitur yang sudah lumayan lengkap dan tentu saja pas di kantong Anda.
Setelah memutuskan memilih mobil dengan kisaran harga tersebut, ada satu hal yang penting untuk Anda lakukan. Yaitu, melengkapinya dengan asuransi mobil untuk memberikan perlindungan selama berkendara.
Sebelum menentukan pilihan proteksi terbaik, sebaiknya ketahui dulu rate asuransi mobil & simulasi preminya agar Anda bisa mendapatkan bayangan berapa nominal yang harus disiapkan per bulan atau tahunnya. Dengan begitu, Anda bisa memanfaatkan maksimal produk perlindungan satu ini.
Seperti diketahui, ada dua jenis asuransi mobil yang bisa dipilih dengan manfaat berbeda-beda. Yaitu, asuransi mobil All Risk atau comprehensive dan asuransi Total Loss Only (TLO) yang bisa dipilih sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial Anda.
Buat lebih jelasnya mengenai produk asuransi mobil yang bisa dipilih, mari simak selengkapnya dalam pemaparan berikut dan ketahui perhitungan preminya.
Alasan Penting Memiliki Asuransi Mobil
Asuransi mobil akan memberikan Anda sebagai nasabah kemudahan melakukan ganti rugi finansial yang berhubungan dengan kondisi kendaraan.
Salah satunya, jika Anda mengalami masalah saat berada di jalan raya karena kendaraan kesayangan tiba-tiba mogok atau mengalami kerusakan, maka bengkel rekanan terdekat akan mengatasinya. Sehingga Anda tidak perlu mengeluarkan dana cukup banyak karena kerusakan mobil.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Kasus itu memberikan keyakinan untuk Anda bahwa asuransi mobil bisa menjadi penyelamat keuangan. Memiliki asuransi mobil, maka keuangan Anda terjaga dan tidak bocor untuk kebutuhan perbaikan mobil.
Hanya saja, Anda harus membayar premi per bulan atau per tahunnya jika ingin mendapatkan manfaat tersebut.
Pertanggungan Asuransi Mobil
Berikut ini adalah pertanggungan dasar dari asuransi mobil atas beberapa kerugian, di antaranya:
- Benturan, tabrakan, terbalik, terperosok atau tergelincir.
- Kebakaran (termasuk tersambar petir).
- Perbuatan jahat.
- Pencurian (termasuk pencurian yang diawali atau diikuti tindakan kekerasan).
- Risiko-risiko lainnya.
Selaku nasabah, Anda juga dapat membeli perluasan manfaat atau rider asuransi yang menanggung beberapa hal berikut ini:
- Banjir dan angin topan.
- Gempa bumi dan tsunami.
- Huru-hara dan kerusuhan.
- Tanggung jawab hukum pihak ketiga.
Semua kondisi tersebut bisa ditanggung asuransi dengan catatan, Anda membayar penambahan nilai preminya.
Jenis-Jenis Asuransi Mobil yang Bisa Dipilih
Seperti dijelaskan sebelumnya, dua jenis asuransi mobil yang kerap diipilih nasabah adalah asuransi mobil All Risk atau comprehensive dan asuransi Total Loss Only (TLO).
Asuransi mobil comprehensive menerima perbaikan kerusakan mobil baik kerusakan kecil maupun kerusakan besar, sementara asuransi TLO hanya menerima perbaikan kerusakan mobil yang kerusakannya minimal 75%.
Asuransi mobil All Risk lebih cocok untuk mobil baru. Sementara itu, asuransi TLO yang lebih cocok untuk mobil bekas atau second.
Premi Asuransi Mobil
Setelah mengetahui pentingnya memiliki asuransi mobil dan jenis-jenis yang bisa dipilih, Anda harus memahami juga hitungan premi yang harus dibayarkan di setiap bulan atau tahunnya.
Premi Asuransi Mobil All Risk
Berikut ini adalah rate asuransi mobil All Risk sesuai edaran OJK yang berlaku di Indonesia:
| Kategori | Harga Kendaraan | Wilayah I | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
| Kategori 1 | 0 – Rp125 juta | 3,82% – 4,20% | 3,26% – 3,59% | 2,53% – 2,78% |
| Kategori 2 | >Rp125 juta -Rp200 juta | 2,67% – 2,94% | 2,47% – 2,72% | 2,69% – 2,96% |
| Kategori 3 | >Rp200 juta -Rp400 juta | 2,18% – 2,40% | 2,08% – 2,29% | 1,79% – 1,97% |
| Kategori 4 | >Rp400 juta -Rp800 juta | 1,20% – 1,32% | 1,20% – 1,32% | 1,14% – 1,25% |
| Kategori 5 | >Rp800 juta | 1,05% – 1,16% | 1,05% – 1,16% | 1,05% – 1,16% |
Keterangan:
- Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya.
- Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
- Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2.
Premi Asuransi TLO
Berikut ini adalah rate asuransi TLO sesuai surat edaran OJK.
| Kategori | Harga Kendaraan | Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
| Kategori 1 | 0 s.d.Rp 125 juta | 0,47%-0,56% | 0,65%-0,78% | 0,51%-0,56% |
| Kategori 2 | >Rp 125 juta –Rp 200 juta | 0,63%-0,69% | 0,44%-0,53% | 0,44%-0,48% |
| Kategori 3 | >Rp 200 juta –Rp 400 juta | 0,41%-0,46% | 0,38%-0,42% | 0,29%-0,35% |
| Kategori 4 | >Rp 400 juta– Rp 800 juta | 0,25%-0,30% | 0,25%-0,30% | 0,23%-0,27% |
| Kategori 5 | > Rp 800 juta | 0,20%-0,24% | 0,20%-0,24% | 0,20%-0,24% |
Keterangan:
- Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya
- Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
- Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2.
Itulah pemaparan mengenai pentingnya memiliki asuransi mobil dan jenis-jenis yang bisa dipilih serta perhitungan preminya. Semoga bermanfaat! (*)
About The Author
- Penulis: BNews 2



Saat ini belum ada komentar