Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Curi Handphone di Muntilan Magelang, Seorang Pria Diamankan Polisi

BNews—MAGELANG— Polres Magelang berhasil mengungkap kasus pencurian handphone (HP) yang terjadi di Desa Sedayu, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang. Pelaku berinisial EW (45) warga Desa Kalegen, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Magelang melalui Kasatreskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan. Dia menyebut, korban berinisial BF (24).

Alfan menerangkan, awal mula kejadian pada hari Senin, (31/3/2021) sekitar pukul 13.50 WIB di rumah korban di Desa Sedayu. Saat itu rumah dalam keadaan kosong, ditinggal pergi namun tidak terkunci.

”Kemudian setelah korban kembali ke rumah, ternyata handphone Redmi Note 5 yang disimpan di atas meja dapur sudah hilang. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian ke Polsek Muntilan,”terangnya, Rabu (16/06/2021).

Mendapat laporan tersebut, Polres Magelang melakukan penyelidikan. Kemudian pada Rabu (9/6/2021) sekira pukul 22.00 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku di rumah Kos di wilayah Mlati, Sleman.

“Dalam interogasi, EW mengakui perbuatannya telah mencuri handphone milik korban. Selanjutnya EW beserta barang bukti dibawa ke Polsek Muntilan untuk diproses lebih lanjut,” jelas Alfian.

Lebih lanjut, Alfian memaparkan, barang bukti yang diamankan, antara lain satu buah HP Redmi Note 5, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam No. Pol G-4739-CDG yang digunakan sarana oleh pelaku.

”Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta. Sementara itu, EW dijerat  Pasal 362 KUHP dan diancam hukuman paling lama 5 tahun pidana penjara,” pungkasnya. (mta)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!