Ini Jadwal Boyongan Pindahan Pedagang Pasar Muntilan

BNews—MUNTILAN— Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Asfuri Muhsis meminta pedagang Pasar Muntilan segera melunasi kewajiban membayar uang muka (DP). Besarn uang muka Rp 5 juta untuk kios dan Rp 2,5 juta untuk los.

“Uang mukanya adalah, bagi kios sebesar Rp 5 juta dan pedagang los sebesar Rp 2,5 juta. Setelah itu baru pedagang boleh masuk untuk membenahi sekaligus menempati. Kemudian sampai Desember 2019, pedagang harus membayarkan sebesar 50 persen sesuai harga tebusan kios atau pun los. Kemudian nanti sampai bulan Agustus 2020, diharapkan pedagang sudah melunasi 100 persen harga kios dan los. Jadi sistem pembayarannya juga bertahap,” papar  Asfuri.

Dia mentargetkan tanggal 26-31 Agustus pedagang mulai masuk ke pasar baru. Namun dilakukan bertahap.

“Tanggal 26-31 Agustus 2019, pedagang sudah mulai masuk kios. Kemudian tanggal 2-13 September, penataan pedagang los mulai dilaksanakan. Dan setelah los maka selama satu minggu kita menata lesehan,” paparnya.

Lanjut Asfuri, ketentuannya adalah, nantinya pedagang harus mengisi blangko kepada petugas pasar dan membayar uang muka.

Untuk diketahui, diketahui harga tebus kios dan los di Pasar Muntilan baru sendiri, Asfuri menyebutkan, antara lain, harga tebusan kios Rp 30-37,7 juta, los daging Rp 6 juta, los umum kisaran Rp 9-12 juta.

“Ukuran kios sendiri 3×4 total ada 268 unit, ukuran los 2×2 total ada 1.509 unit, sedangkan lesehan diharapkan bisa memuat 1.202 pedagang,” jelasnya.

Sedangkan terkait besaran harga kios dan los, Asfuri mengatakan, apabila nanti pedagang merasa keberatan, maka bisa mengajukan keringanan.

“Jadi itu hak pedagang ketika nanti sudah diumumkan resmi terkait dengan harga tebusan kios dan los. Nanti pedagang bisa mengajukan permohonan keringanan kepada Pak Bupati. Berdasarkan hal itulah nanti Pak Bupati bisa memberikan keringanan dan pertimbangan yang terukur,” katanya.

Asfuri, menegaskan bahwa, kios dan los di Pasar Muntilan Baru diperuntukan bagi pedagang lama dan yang punya SKHPTD atau izin. Setelah pedagang lama menempati kios dan los, maka sisanya diprioritaskan bagi pedagang lama yang belum memiliki izin.

“Setelah semua selesai, maka sisanya baru untuk pedagang lain atau yang baru,” tegasnya.

Menurut Asfuri, terkait fasilitas pasar yang ada, hingga saat ini sudah memenuhi standar dan siap dioperasikan. “Oww kalau fasilitas pasar sudah siap semua dan sudah siap dioperasikan,” pungkasnya. (bsn/wan)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: