Ini Tahapan Pendaftaran Bacalon Pilwalkot Magelang 2020
BNews—MAGELANG—Pendaftaran pasangan calon kepala daerah di Kota Magelang akan dimulai awal September 2020. Hal tersebut sesuai jadwal tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 setelah sempat tertunda akibat pandemi Covid-19.
Adapun tahapan dan jadwal pencalonan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang Tahun 2020, sebagai berikut.
Pengumuman pendaftaran pada 28 Agustus – 3 September, kemudian pendaftaran pasangan calon dan Verifikasi syarat pencalonan pada 4 – 6 September. Pengumuman dokumen pasangan calon dan dokumen calon di laman KPU, tanggal 4 – 8 September.
Selanjutnya, Tanggapan dan masukan masyarakat pada 4 – 8 September dan Pemeriksaan kesehatan 4 – 11 September. Tahapan berikutnya adalah Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan pada 11 – 12 September.
Tahapan Verifikasi syarat calon pada 6 – 12 September dan Pemberitahuan hasil verifikasi tanggal 13 – 14 September. Untuk Penyerahan dokumen perbaikan syarat calon tanggal 14 – 16 September.
Pengumuman dokumen perbaikan syarat calon di laman KPU pada 14 – 22 September. Verifikasi dokumen perbaikan syarat calon 16 – 22 September dan Penetapan pasangan calon tanggal 23 September.
Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon pada 24 September. Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan tanggal 23 September – 9 November.
Terkait masa pendaftaran peserta pemilihan, diberikan waktu tiga hari dengan ketentuan yakni pada hari pertama dan hari kedua, dilaksanakan pukul 08.00-16.00 WIB. Hari ketiga pada pukul 08.00-24.00 WIB.
Download Musik Keren (Klik Disini)
Sementara untuk tata cara pendaftaran, dilaksanakan dengan protokol kesehatan. Sesuai dengan Keputusan KPU Kota Magelang Nomor 61/PL.02-Kpt/3371/Kota/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang Lanjutan Tahun 2020 Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Viruse Disease 2019.
Untuk tata cara penerimaan berkas pencalonan adalah partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang akan mendaftarkan Bakal Pasangan Calon. Sebelum mendaftarkan, harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU Kota Magelang untuk menyampaikan rencana waktu mendaftarkan diri.
Kemudian, berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik yang disampaikan dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair. Sebelum berkas diterima harus dilakukan penyemprotan disinfektan yang masih terbungkus.
Petugas penerima berkas mengenakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu dan sarung tangan sekali pakai. Kemudian membatasi jumlah orang yang ada di dalam ruangan, dengan mempertimbangkan kapasitas ruangan yang memperhitungkan jaga jarak paling kurang satu meter antarorang.
Jarak antarorang dalam penerimaan berkas, meliputi petugas penerima berkas, personel yang menyampaikan berkas dokumen. Yang terdiri dari ketua dan sekretaris partai politik dan/gabungan partai politik pengusung serta bakal pasangan calon.
Download Aplikasi Borobudurnews (Klik Disini)
Divisi Teknis KPU Kota Magelang, Sukorini Saddewi Tyastuti menyampaikan bahwa pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang 2020 hanya akan diikuti peserta dari jalur parpol. “Sebab hingga batas akhir penyerahan persyaratan dukungan bakal calon perseorangan, tidak ada yang menyerahkan,” ungkapnya, hari ini (10/8/2020)
Dia menjelaskan, syarat dari jalur parpol yakni mempunyai kursi di DPRD Kota Magelang sebanyak 20 persen kursi atau 25 persen suara sah pada pemilu 2019. Adapun jumlah kursi DPRD Kota Magelang sebanyak 25 kursi dan pada pemilu 2019 terdapat 77.493 suara sah.
“Sehingga parpol atau gabungan parpol yang dapat mengajukan bakal pasangan calon paling sedikit harus mempunyai 5 kursi atau meraih 19.374 suara di pemilu 2019,” pungkasnya. (mta)