Jadi Tersangka Baru Kasus Binomo, Vanessa Khong Dicekal Ke Luar Negeri
BNews–NASIONAL– Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru di kasus Binomo. Mereka masih ada hubungan keluarga dengan Indra Kenz yang sudah ditetapkan jadi tersangka sebelumnya.
Disebutkan pihak kepolisia, tiga tersangka itu yakni Vanessa Khong, adik Indra Kenz atas nama Nathania Kesuma, dan calon mertua Indra Kenz, Rudiyanto Pei. Polisi mengajukan pencekalan terhadap mereka.
“Ketiga tersangka diajukan cekal ke Ditjen Imigrasi,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (11/4/2022).
Pencekalan diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM supaya para tersangka tidak bisa pergi ke luar negeri. Mereka dicekal demi kepentingan penyidikan.
“Demi kepentingan penyidikan,” ucapnya.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan 3 tersangka baru kasus aplikasi Binomo. Terkini, pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, menyusul kekasihnya sebagai tersangka kasus aplikasi tersebut.
“Tersangka Vanessa Khong alias VK (pacar tersangka IK),” kata Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Minggu (10/4).
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Whisnu menyebut ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, serta adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, turut ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1E KUHP.
Bareskrim menyebut ketiga tersangka baru itu menerima aliran dana dari Indra Kenz. Tak hanya itu, ketiganya disebut membantu menyembunyikan harta Indra Kenz hasil dari aplikasi Binomo.
Atas perbuatannya itu, ketiganya disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP. (*/detik)