Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Heboh! 16 Ribu Pil Yarindu Beredar di Magelang, Polisi Bekuk Dua Pengedar

Heboh! 16 Ribu Pil Yarindu Beredar di Magelang, Polisi Bekuk Dua Pengedar

  • calendar_month Sen, 15 Sep 2025

BNews—MAGELANG—Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Magelang kembali mengungkap peredaran obat keras berbahaya jenis Pil Yarindu atau yang populer disebut Pil Sapi.

Dari dua kasus berbeda, polisi berhasil menyita total 16 ribu butir pil terlarang tersebut.

Kasat Resnarkoba Polresta Magelang AKP Tri Widaryanto mengatakan, penangkapan dilakukan pada 2 dan 3 September 2025 di wilayah Grabag dan Muntilan.

“Ini menjadi bukti keseriusan Polresta Magelang dalam memberantas peredaran obat keras yang membahayakan generasi muda,” ujarnya.

Kasus Pertama di Grabag: 6 Ribu Butir

Kasus pertama terjadi pada Selasa (2/9/2025) malam di wilayah Grabag, Kabupaten Magelang. Polisi menangkap tersangka berinisial D, warga Grabag, dengan barang bukti enam toples berisi 6.000 butir Pil Yarindu.

“Pelaku mendapatkan barang dengan cara membeli dari seseorang di Semarang seharga Rp700 ribu per toples, kemudian dijual kembali Rp1 juta per toples. Dari setiap toples, pelaku meraup keuntungan Rp300 ribu,” jelas AKP Tri Widaryanto.

Selain barang bukti pil, polisi juga menyita sebuah ponsel yang digunakan pelaku untuk transaksi. Tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Kasus Kedua di Muntilan: 10 Ribu Butir

Kasus kedua terungkap sehari setelahnya, Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di traffic light Sayangan, Muntilan. Polisi meringkus seorang pemuda berinisial T, 21 tahun, yang merupakan residivis kasus serupa.

Dari tangan T, polisi mengamankan 10 toples berisi 10 ribu butir Pil Yarindu, serta sebuah handphone.

“Pelaku membeli per toples Rp800 ribu lalu dijual Rp1 juta. Bahkan pelaku juga menjual secara eceran, 100 butir seharga Rp200 ribu,” terang Kasat Resnarkoba.

Tersangka T juga dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.

AKP Tri Widaryanto menegaskan pihaknya akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap peredaran obat keras di wilayah hukum Polresta Magelang.

“Kami imbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran obat berbahaya. Jangan sampai generasi muda kita rusak karena barang ini,” pungkasnya. (bsn)

VIDEO :

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less