Jual Hasil Curian di Medsos, 5 Pencuri Ditangkap Polisi Termasuk Warga Asal Magelang
- calendar_month Sen, 22 Jan 2024

pelaku pencurian tawarkan barang curian di medsos
BNews-JATENG– Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor di Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan; berhasil ditangkap oleh polisi setelah menjual hasil curiannya di media sosial Facebook.
Peristiwa ini terbongkar saat pihak kepolisian melakukan rilis kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor di Polres Grobogan pada hari Jumat (19/1/2024) dengan tersangka bernama Suseno alias Seno (27).
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Suseno alias Seno, namun pelaku lain; bernama Gunadi alias Sogun masih dalam buronan.
Pelaku dalam menjalankan aksinya, yang dikatakan oleh AKBP Dedy Anung Kurniawan, adalah mencari sasaran sepeda motor; yang diparkir oleh pemiliknya di tepi jalan, kemudian korban pergi ke sawah.
“Jadi pelaku Seno bersama Sogun berboncengan mencari sasaran, pada Kamis (14/12/2023) mereka melihat Honda Supra X 125 yang terparkir di pinggir sawah di Desa Karangsari, Kecamatan Brati,” kata Kapolres Grobogan.
Kemudian pelaku mendekati sepeda motor tersebut yang kebetulan kunci kontaknya masih tertinggal di motor. Oleh karena itu, menurut Kapolres, pelaku berhasil membawa kabur motor tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya adalah sepeda motor Honda Supra X 124 dengan plat nomor K 2569 CP, dan motor Kawasaki Kaze dengan plat nomor H 5367 CR.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
“Pelaku mengaku telah melakukan aksi ini selama 4 tahun di 26 tempat kejadian perkara. Barang hasil curiannya dijual di Facebook, jika ada pembeli baru, mereka bertemu secara offline atau COD,” ujar Kapolres Grobogan.
Selain menangkap Suseno alias Seno, Satuan Reserse Kriminal Polres Grobogan juga menangkap Agung Puji (30) yang merupakan warga Kabupaten Semarang, Alvin Niam (21) dan Huda (29) warga Magelang, serta Matraji (31) yang berasal dari Demak sebagai penadah.
“Pelaku Suseno akan dikenakan Pasal 363 Subs Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan para penadah akan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” tegas Kapolres Grobogan. (*)
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar