Kejari Magelang Musnahkan Barang Bukti 103 Perkara, Ada 488 Gram Sabu dan 32.810 Pil Y
- calendar_month 10 menit yang lalu

Kejari Kabupaten Magelang Musnahkan Barang Bukti 103 Perkara Pidana
BNews—MAGELANG— Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang memusnahkan barang bukti dari 103 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti perkara yang telah diputus Pengadilan Negeri Mungkid selama periode April hingga September 2026.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara pidana. Di antaranya 488,59663 gram sabu, 32.810 butir pil berlogo Y, 32 senjata tajam, hingga puluhan botol minuman keras.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Magelang Vidi Pradinata mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan majelis hakim.
Barang Bukti 103 Perkara Dimusnahkan
Vidi menjelaskan, pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Langkah tersebut juga bertujuan mencegah barang bukti disalahgunakan setelah proses hukum selesai.
Pemusnahan, kata dia, dilakukan sebagai pelaksanaan putusan majelis hakim. “Sekaligus untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti agar tidak dapat dipergunakan kembali,” kata Vidi, Selasa (29/9).
Dari 103 perkara tersebut, sebanyak 23 perkara merupakan tindak pidana ringan terkait minuman keras. Kemudian 21 perkara merupakan pelanggaran Undang-Undang Darurat terkait senjata tajam.
Selanjutnya terdapat 18 perkara narkotika dan 16 perkara terkait Undang-Undang Kesehatan. Selain itu, enam perkara pencurian, lima perkara kekerasan seksual, tiga perkara pengeroyokan, dua perkara perjudian, dua perkara satwa dilindungi, serta dua perkara perlindungan anak.
Sementara masing-masing satu perkara meliputi penganiayaan, Minerba dan BBM, uang palsu, Undang-Undang ITE, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
488 Gram Sabu dan 32.810 Pil Y
Dari seluruh perkara tersebut, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 488,59663 gram sabu dan 32.810 butir pil berlogo huruf Y.
Selain narkotika dan obat-obatan, Kejari Kabupaten Magelang juga memusnahkan 32 senjata tajam, 66 botol minuman keras, lima dirigen, satu galon, 20 lembar uang palsu, 59 pakaian, serta dua unit telepon seluler.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Barang bukti tersebut berasal dari perkara pidana yang telah selesai melalui proses persidangan dan telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Kejari Magelang Tekankan Penegakan Hukum Akuntabel
Vidi mengatakan pemusnahan barang bukti menjadi bagian dari pelaksanaan eksekusi terhadap perkara yang telah selesai secara hukum. Menurutnya, kegiatan tersebut juga berkaitan dengan komitmen kejaksaan dalam memastikan barang bukti tidak kembali beredar atau disalahgunakan.
“Pemusnahan ini juga merupakan bentuk komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” bebernya.
Pemusnahan barang bukti, lanjut Vidi, bukan sekadar kegiatan seremonial. Khusus barang bukti narkotika, kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika.
Hal tersebut dinilai penting terutama untuk meningkatkan kewaspadaan generasi muda terhadap dampak penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2












Saat ini belum ada komentar