Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Jual Video Teman Wanitanya Sedang Mandi, Seorang Mahasiswa Ditangkap Polisi

BNews–NASIONAL– Seorang pemuda berinisial  ARM (23), yang masih berstatus Mahasiswa dari Universitas ternama di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, ditangkap Polisi.

Ia diamankan Satreskrim Polres Majalengka, karena merekam dan menjual video teman-teman mahasiswinya sedang mandi.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, mahasiswa ‘nakal’ inisial ARM (23) yang menjual video tersebut; merupakan warga warga Kelurahan Cigasong, Kecamatan Cigasong, Majalengka.

Pelaku melakukan aksi tersebut, lanjut Kapolres, pada saat kegiatan kerja nyata mahasiswa (KNM) di Desa Baribis, Kecamatan Cigasong, Majalengka.

“Pelaku merekam rekan-rekan mahasiswinya saat sedang mandi. Pada saat itu mereka sedang melaksanakan KNM,” kata Edwin pada saat jumpa pers, Sabtu (19/2/2022).

“Pelaku merekam korban menggunakan handphone. Handphone pelaku disimpan ditempat sabun. Lalu handphone ini di kamuflase menggunakan plastik hitam. Sehingga tidak diketahui oleh korban yang sedang mandi,” jelas dia.

Dijelaskan dia, pelaku menjual video tersebut disalah satu website yang tersedia pada layanan google. Adapun harga per videonya pelaku menjual dengan harga Rp 200 ribu.

“Video-video tersebut dengan sengaja dijual oleh pelaku. Untuk korban sendiri inisal NP (23), NF (21), SF (21), EP (21) dan NA (21),” papar dia.

Atas perbuatannya, kata Kapolres, pelaku dijerat dengan UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

“Kami menghimbau kepada masyarakat terutama di lokasi-lokasi pelayanan publik seperti di toilet umum, agar selalu memeriksa kondisi sekitar. Karena sering dipergunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan aksi-aksi yang serupa,” pungkasnya. (*/kumparan)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!