Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Kapan Penerapan Sanksi Pajak Motor Macet Jadi Kendaraan Bodong ?

Kapan Penerapan Sanksi Pajak Motor Macet Jadi Kendaraan Bodong ?

  • calendar_month Sel, 8 Jan 2019

BNews–MUNGKID– Peraturan terkait pajak kendaraan bermotor telat dua tahun berisiko akan dihapus dari regristasi dan menjadi kendaraan bodong belum akan diterapkan awal tahun 2019. Namun itu sudah menjadi rencana tinggal menunggu perintah untuk pelaksanaan.

“Kami menunggu perintah dari Provinsi Jawa Tengah terkait penerapan peraturan tersebut. Dimana pada akhir 2018 kemarin peraturan tersebut, sedang dianalisa oleh tim pembina Samsat, yang terdiri dari Bppd Propinsi Jawa Tengah, Polda Jateng dan Jasa Raharja, dan rencananya akan diaplikasikan pada 2019,” ungkap Kasi Pajak Samsat Kabupaten Magelang, Bobby Rachmansyah (7/1).

Pemerintah akan menerapkan peraturan terkait kendaraan bermotor yang pajaknya mati lebih dari dua tahun, datanya akan dihapus dari sistem registrasi. “Hal ini bertujuan agar wajib pajak taat dan tertib membayar pajak tepat waktu,” imbuhnya.

Untuk diketahui bersama bahwa peraturan tersebut sesuai dengan amanat UU Lalu lintas tahun 2009, yang menyebutkan kendaraan yang tidak melakukan pengesahan ulang selama dua tahun dicabut registrasinya.

“Pencabutan registrasi bisa dicabut by sistem, dianggap kendaraan bodong, bagaimana pemulihan sanksi tersebut, juga sedang dibahas,” jelas Boby.

Bobby juga menyampaikan bila pemilik kendaraan bermotor telat membayar pajak dalam raziapun kendaraan dapat terkena tilang bila pajak telat dibayarkan. “Selain kendaraan menjadi bodong, pengendara juga rugi karena dapat di tilang dan disita kendaraanya jika pajak motor telat,” ujarnya.

Dengan tertib bayar pajak, maka masyarakat dalam hal ini pemilik kendaraan bermotor akan memberikan kontribusi kemajuan daerah. “Pihak Samsat Magelang sendiri sudah mulai dengan jemput bola kepada wajib pajak, salah satu caranya Samsat malam, Samsat Paten di Secang dan Samsat Keliling,” paparnya.

Dijelaskan oleh Boby bahwa dari hasil pajak kendaraan akan kembali 30% ke Kabupaten/Kota. “Semoga dengan akan berlakunya peraturan tersebut akan mendorong pemilik kendaraan bermotor tertib membayar pajak tepat waktu,” pungkasnya.(bsn)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less