Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Karena Narkoba, Diduga Musisi Band Personil Kahitna Berinisial AB Ditangkap Polisi

Karena Narkoba, Diduga Musisi Band Personil Kahitna Berinisial AB Ditangkap Polisi

  • calendar_month Sab, 4 Jun 2022

BNews–NASIONAL– Polisi menyebut musisi band terkenal yang ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba berinisial AB (48). Dia ditangkap di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce menyebut AB ditangkap pada Kamis (2/6/2022) siang.

“AB ( 48 ) merupakan seorang musisi yang tergabung dalam grup band musik, bersangkutan diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkotika,” kata Royce, kepada wartawan Kamis, (3/6/2022).

Penangkapan musisi inisial AB tersebut dilakukan di kos-annya yang terletak di daerah Cilandak, Jakarta Selatan pukul 12.30 WIB.

Kecurigaan kepada inisial AB tersebut bermula dari adanya aduan dari masyarakat setempat yang mencurigai adanya musisi yang mengkonsumsi Psikotropika.

Usai mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian yang dipimpin oleh Katim Opsnal unit 2 langsung bergerak mendatangi lokasi tersebut.

Publik pun langsung penasaran hingga jadi teka-teki, identitas dan sosok AB tersebut, kini akhirnya terkuak.

Ternyata sosok AB merupakan personel band Kahitna sebagai gitaris, yakni Andrie Bayuadjie.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal menyebut AB ditangkap di kawasan Cilandak Jakarta Selatan pada Kamis, (3/6/2022) sekitar pukul 12.30 WIB.

Saat itu Tim melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh katim opsnal unit 2 dan dari hasil penyelidikan penangkapan terhadap Andrie di Rumah Kost Cilandak Heights Lantai 2 Kamar 208 JI Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat penangkapan polisi menyita 45 butir valdimex diazepam (Psikotropika golongan IV).

Kata Zulpan, menurut pengakuan Andrie, ia pernah berobat di dokter dan dirinya mengkonsumsi obat penenang sejak 2017 sampai 2018.

Terkait hal ini, Andrie Bayuadjie disangkakan 62 jo Pasal 37 ayat (1) UURI no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (*/berbagai sumber)

About The Author

  • Penulis: Marisa Oktavani

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less