Kasus Jual Beli Jabatan Desa, Bupati Pati dan Tiga Kades Resmi Ditahan KPK
- calendar_month Sel, 20 Jan 2026

Bupati Pati Sadewo saat tiba di Kantor KPK
BNews-JATENG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan jual beli jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Penetapan itu disampaikan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada 19 Januari 2026.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa total terdapat empat orang tersangka dalam kasus ini, termasuk Sudewo dan tiga kepala desa (kades).
Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama sejak 20 Januari 2026.
Keempat tersangka itu antara lain:
- Sudewo, Bupati Pati periode 2025–2030
- Abdul Suyono, Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono, Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan, Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken
Kasus bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan akan membuka formasi calon perangkat desa (caperdes) pada Maret 2026, dengan sekitar 601 jabatan kosong.
Menurut KPK, Sudewo diduga memanfaatkan momentum ini untuk melakukan pemerasan terhadap para calon perangkat desa yang ingin mendaftar.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Asep membeberkan bahwa sejak November 2025, Sudewo bersama tim suksesnya membahas pengisian jabatan perangkat desa tersebut dan kemudian meminta orang kepercayaannya untuk memungut uang dari para caperdes.
Tarif yang dipatok bahkan mencapai Rp 165 juta–Rp 225 juta per orang setelah dimark-up oleh sejumlah kepala desa yang terlibat.
Dalam proses itu, calon perangkat desa disebut diancam bahwa jika tidak mengikuti ketentuan pemerasan; peluang mereka untuk lolos dalam pengisian jabatan akan hilang di masa depan.
Dari pengumpulan tersebut, total uang yang diduga hasil pemerasan mencapai sekitar Rp 2,6 miliar, yang kini disita KPK sebagai barang bukti.
Penyidik KPK menduga perbuatan para tersangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pemimpin daerah dalam praktik jual beli jabatan di tingkat desa; sebuah modus yang dinilai semakin merusak birokrasi sejak dari akar pemerintahan. *)
About The Author
- Penulis: BNews 2



Saat ini belum ada komentar