Kasus Korupsi Kredit Fiktif Rp 11,6 Miliar di Magelang: Tersangka Dilimpahkan Ke Kejaksaan
BNews-MAGELANG- Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang menerima penyerahan seorang tersangka perempuan dengan inisial KI atau lengkap Kurniati (46 tahun) pada hari Kamis (19/10/2023).
Tersangka Kurniati terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa Kredit Fiktif Pegawai PT Indonusa Telemedia (Transvision); di Perusahaan Daerah BPR BANK BAPAS69 MAGELANG. Kasus ini terjadi pada tahun 2018, 2019, dan 2020 dan merugikan negara sebesar Rp 11,6 Miliar.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Robby Hermasnyah SH, menegaskan bahwa tersangka; bersama dengan barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.
Sebelumnya, tersangka Kurniati sudah ditahan oleh Penyidik Polresta Magelang selama 20 hari sejak tanggal 16 Oktober 2023 hingga 04 November 2023.
“Penyidik Polresta Magelang telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti dalam perkara Kurniati; kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang. Tersangka akan ditahan selama 20 hari mulai tanggal 19 Oktober 2023 hingga 07 November 2023. Selanjutnya, perkara ini akan diserahkan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang untuk tahap penuntutan dalam persidangan,” ungkapnya di Kejari Kabupaten Magelang, pada Selasa (24/10/2023).
Sementara Kapolresta Magelang, Kombes Pol. Ruruh Wicaksono, menjelaskan bahwa tersangka melakukan; tindak pidana korupsi tersebut dari bulan Juli 2018 hingga bulan Juli 2020.
“Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah; tindakan tersangka merugikan negara sebesar Rp 11,6 miliar,” jelasnya.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Dia menjelaskan bahwa penyelidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Magelang mendapatkan informasi; tentang dugaan penggunaan nama palsu/fiktif dalam pengajuan kredit di beberapa lembaga keuangan sejak Juli 2018 sampai Juli 2020. Kredit-kredit tersebut terindikasi macet dan kreditur mulai memeriksa seluruh data debitur.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, penyelidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Magelang mengumpulkan informasi dan keterangan lebih lanjut serta meminta keterangan dari beberapa pihak,” terang Ruruh.
Hasil pemeriksaan terhadap keterangan saksi-saksi dari pihak kreditur dan debitur menunjukkan bahwa peristiwa ini; dimulai dengan adanya Nota Kesepahaman antara salah satu lembaga keuangan yang menerima alokasi dari APBD Pemerintah Kabupaten Magelang; dan PT Indonusa Telemedia mengenai pemberian fasilitas kredit kepada pegawai PT Indonusa Telemedia.
Setelah penyidikan intensif, penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Magelang berhasil mengungkap kebenaran; bahwa setelah adanya Nota Kesepahaman tersebut, saksi SN (44 tahun) bersama dengan tersangka KI dan saksi NIN (26 tahun); serta saksi FEF (31 tahun) mengajukan kredit dengan memalsukan data dan melibatkan pegawai “fiktif” Transvision; sebanyak 302 debitur dengan setiap pengajuan kredit sebesar Rp 50.000.000.
Dari 302 debitur “fiktif” tersebut, uang hasil pencairan kredit dari 150 debitur dinikmati oleh saksi SN, tersangka KI, dan saksi NIN.
“Dengan membagi uang pencairan sebesar Rp 50.000.000 per debitur, saksi NIN mendapatkan bagian Rp 1.000.000 – Rp 2.000.000; tersangka KI mendapatkan bagian Rp 1.300.000, saksi atas nama FEF mendapatkan bagian Rp 1.000.000 – Rp 2.500.000, dan sisanya merupakan bagian dari saksi SN,” jelasnya.
Sedangkan uang hasil pencairan kredit dari 152 debitur dinikmati oleh saksi FEF dan saksi NIN dengan cara; membagi uang pencairan sebesar Rp 50.000.000 per debitur, dengan saksi NIN mendapatkan bagian Rp 500.000; dan sisanya merupakan bagian dari saksi FEF.
Uang yang diterima oleh saksi FEF digunakan untuk modal bisnis bersama rekan-rekannya di bidang pembesaran pohon sengon; ayam petelur, transportasi (bus/shuttle), penjualan handphone, penjualan mobil, dan properti.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Selanjutnya, penyidik melakukan koordinasi dengan Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah dan melakukan audit; untuk menghitung kerugian keuangan negara. Kerugian tersebut mencapai Rp 11.687.956.665.
“Selanjutnya, penyidik melakukan penelitian dan pelacakan aset terhadap tersangka dan berhasil menyita 4 bidang tanah; senilai satu miliar lima ratus juta rupiah sebagai pemulihan kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Tersangka Kurniati dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka KI ini dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah,” pungkas Ruruh Wicaksono. (bsn)