Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Kasus Pencurian Motor di Magelang, Tersangka dan Barang Bukti Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Kasus Pencurian Motor di Magelang, Tersangka dan Barang Bukti Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

  • calendar_month Kam, 24 Apr 2025

BNews-MAGELANG- Pada Rabu, 23 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Mungkid; Unit Reskrim Polsek Srumbung laksanakan tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana pencurian kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

Kegiatan ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar melalui Kasat Reskrim AKP La Ode Arwansyah S.I.K., M.I.K.

Ia menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan sebagai bagian dari proses lanjutan dalam penanganan perkara tindak pidana pencurian yang terjadi pada akhir Oktober tahun lalu.

Perkara pencurian ini terjadi pada hari Selasa, tanggal 31 Oktober 2023, sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di Jalan Gulon Ngargosoka, Desa Bringin, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.

Dalam insiden tersebut, pelaku diduga kuat telah melakukan pencurian kendaraan bermotor milik warga setempat.

Tersangka dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial M 44 TH ini merupakan seorang buruh harian lepas.

Ia berdomisili di Kelurahan Mungseng, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA (KLIK DISINI)

Dalam pelimpahan tahap II ini, sejumlah barang bukti penting turut diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Mungkid.

Barang bukti tersebut antara lain 1 unit sepeda motor Honda Astrea Star C 86, 1 buah BPKB Honda Astrea Star C 86; 1 lembar STNK Honda Astrea Star C 86, 1 buah BPKB Honda Karisma, dan 1 lembar STNK Honda Karisma.

Barang bukti ini diamankan dalam rangka mendukung proses pembuktian di persidangan serta sebagai bagian dari prosedur hukum; dalam menangani tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindak pidana pencurian.

Kasat Reskrim AKP La Ode Arwansyah menyampaikan bahwa keberhasilan pelimpahan tahap II ini merupakan hasil kerja keras; dan sinergi antara seluruh jajaran Polsek Srumbung dengan Kejaksaan Negeri Mungkid.

Ia juga menegaskan komitmen Polresta Magelang dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta memastikan; bahwa proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur,” ungkapnya.

Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II ini, diharapkan proses hukum dapat segera bergulir di pengadilan; dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.(bsn)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less