Kasus Pungli Berkedok Sertifikasi Guru PAI di Magelang, 3 Tersangka Belum Ditahan
- calendar_month Jum, 27 Sep 2024

rils kasus pungli berkedog sertifikasi Guru PAI di Magelang
BNews-MAGELANG– Polisi tak menahan tiga dari empat guru sekolah dasar (SD) di Magelang yang diduga terlibat kasus pungutan liar (pungli); berkedok percepatan sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Agama Islam.
Diketahui, Polresta Magelang sebelumnya telah menetapkan keempat guru SD tersebut sebagai tersangka.
Untuk salah satu tersangka telah dilakukan penahanan yakni TM (42), yang bertugas di Kabupaten Semarang.
Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang
Sementara tiga tersangka lainnya tak ditahan, yakni HY (44) dan KZP (35), keduanya mengajar di Kecamatan Salaman.
Kemudian JM (32) yang bertugas di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa mengungkapkan, polisi tak menahan ketiganya karena mereka dianggap kooperatif saat proses penyelidikan.
CEK BERITA UPADATE LAINNYA DISINI (KLIK)
“Ini sementara tahap satu, memang kami tidak menahan yang bersangkutan. Selain (karena) pengembangan (kasus) lebih lanjut, (para) tersangka kooperatif memberikan keterangan,” kata Mustofa, Jumat (27/9/2024).
Menanggapi kemungkinan penahanan di masa mendatang, Mustofa belum bisa memastikan.
Karena hal itu tergantung dari hasil penyelidikan oleh penyidik di lapangan.
“Nanti kami lihat perkembangan berkas perkara. Semoga berkas perkara yang kedua segera selesai biar bisa kami selesaikan di kejaksaan,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang… KLIK DISINI UNTUK LANJUT MEMBACA
About The Author
- Penulis: BNews 2



Saat ini belum ada komentar