Kecanduan Togel, Buruh Tani Nekat Curi Kambing Untuk Modal Judi
BNews—JATENG— Seorang petani berinisial MJ, 47, terpaksa harus berususan dengan aparat penegak hukum karena melakukan pencurian sejumlah kambing. Warga Desa Ambalkebrek, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen ini mengaku terpaksa mencuri karena untuk modal taruhan.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Buluspesantren AKP Sumardi mengatakan, tersangka berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Buluspesantren. Tepatnya pada hari Minggu (24/1) sekitar pukul 01.00WIB di rumahnya tanpa perlawanan.
MJ diduga melakukan pencurian tiga ekor kambing. Yakni milik Ngadipan, warga Desa Indrosari, Kecamatan Buluspesantren, Kebumen.
”Tersangka dalam melakukan aksinya bersama satu teman lainnya. Saat ini, kami masih melakukan pengejaran,” jelas AKP Sumardi didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Sugiyanto, Jumat (29/1).
Saat melakukan pencurian, kedua tersangka telah lama mengintai kandang milik korban. Setelah memastikan aman, tersangka masuk ke kandang yang lokasinya berada cukup jauh dengan rumah korban.
”Untuk membuka pintu kandang, tersangka membakar tali pengikat pintu dengan korek. Setelah terputus, kambing digiring keluar kandang melalui persawahan agar tidak terlihat warga,” jelasnya.
Pengakuan tersangka, ia sudah kecanduan judi sejak remaja. Ia selalu memasang taruhan judi toto gelap (togel) ataupun judi daring. Agar bisa kaya serta mengembalikan modal yang sebelumnya digunakan untuk taruhan.
”Kambing baru laku satu. Sudah dijual ke pasar hewan di daerah banyumas Rp800 ribu. Uang hasil penjualan kambing pertama, dibagi dua. Saat ini uangnya sudah habis untuk beli nomor togel (judi daring),” akunya kepada polisi
Pengakuan tersangka yang dalam kesehariannya berprofesi petani itu, dalam setiap pasang nomor togel ia bisa menghabiskan uang dari Rp20 ribu hingga Rp60 ribu. ”Sering, Pak. Saya sering beli nomor togel,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian. Ancaman kurungan paling lama lima tahun penjara. (han)