Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana Umum

Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana Umum

  • calendar_month Rab, 24 Mei 2023

BNews–MAGELANG-– Setelah terdapat putusan pengadilan terhadap sebuah kasus pidana, maka barang bukti kejahatan akan dimusnahkan.

Salah satunya yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Selasa pagi kemarin (23/5/2023). Mereka memusnakan barang bukti perkara tindak pidana umum.

Berlokasi di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang sejumlah barang bukti dimusnahkan. Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Bapak A.O. Mangontan mengatakan terdapat beberapa jenis barang bukti dimusnahkan. Mulai dari Pil Ekstasi, narkoba, minuman keras dan barang bukti lainnya.

“Barang bukti yang dimusnahkan yakni pil ekstasi 970 butir, 1 bungkus serbuk kristal, Anggur merah 9 ¼ botol ukuran 620ml; congyang 6 botol ukuran 330ml, 2 botol beer bintang ukuran 620ml,1 botol wisky house mansion ukuran 250ml; 3 botol house mansion vodka ukuran 350 ml, 1 tas waistbag, 1 tas rajut, 1 buah plastik putih; 1 kantong plastik hitam, 2 pak plastik klip transparan, dan 1 celana Panjang hitam,” katanya.

Kejari menambahkan bahwa kegiatan tersebut sebagai salah satu kegiatan menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti. Yakni Secara tuntas dan optimal.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan bertujuan menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti; secara tuntas dan optimal yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan,” imbuhnya.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Hal tersebut, lanjutnya untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. “Tentunya kami selenggarakan secara professional, akuntabel dan transparan guna mencegah adanya penyalahgunaan terhadap benda sitaan dan barang bukti yang sudah inkracht,” tegasnya.

Proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan diblender sehingga tidak dapat dipergunakan lagi yang dilakukan. (bsn)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less