Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Lagi Nongkrong di Warung Sleman, Pelaku Pembobolan Kotak Amal di Magelang Diringkus

Lagi Nongkrong di Warung Sleman, Pelaku Pembobolan Kotak Amal di Magelang Diringkus

  • calendar_month 32 menit yang lalu

BNews—MAGELANG— Lagi asyik nongkrong di sebuah warung kawasan Gamping, Sleman, seorang pria yang diduga terlibat pembobolan kotak amal di Kabupaten Magelang justru diringkus polisi.

Pria berinisial BA (54), warga Plikon, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, tersebut diamankan Satreskrim Polresta Magelang pada Selasa (8/9/2026). Ia diketahui merupakan residivis kasus pencurian.

Penangkapan BA menjadi bagian dari pengungkapan kasus pencurian kotak amal yang sebelumnya sempat viral di wilayah Magelang. Polisi mengamankan tersangka setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.

Kanit Pidum Satreskrim Polresta Magelang, Iptu M. Ady Haryanto, menjelaskan kasus tersebut berawal dari laporan pencurian kotak amal di Masjid Kaligenen, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (8/9/2026) kemarin, di sebuah warung kawasan Gamping, Sleman,” ujar Iptu M. Ady Haryanto saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Magelang, Kamis (10/9/2026).

Diduga Beraksi di Sejumlah Wilayah Magelang

Hasil pemeriksaan polisi mengungkap BA diduga tidak hanya beraksi di Masjid Kaligenen. Tersangka diketahui sudah melakukan pencurian di sejumlah lokasi lainnya.

Beberapa di antaranya yakni Masjid Balerjo serta sejumlah tempat di wilayah Salaman, Kajoran, dan Tempuran. Polisi menyebut BA tidak memiliki tempat tinggal tetap dan menyasar lokasi-lokasi yang sepi, termasuk masjid serta area pemakaman.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 1992, 1995, dan 2008. Aksi pencurian kotak amal ini diakuinya telah berlangsung sejak tahun 2023,” jelas Ady.

Dalam melancarkan aksinya, BA diduga menggunakan sejumlah alat untuk merusak dan membongkar kotak amal. Polisi mengamankan linggis, kunci T modifikasi, serta tang yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

Dari penangkapan tersebut, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp1.786.000. Uang itu termasuk pecahan mata uang asing RM5 atau Ringgit Malaysia. Selain uang, polisi juga mengamankan sebuah sepeda motor.

Motor yang Dipakai Ternyata Hasil Curanmor

Pengembangan kasus pencurian kotak amal tersebut juga mengungkap dugaan tindak pidana lain. Sepeda motor yang digunakan BA saat menjalankan aksinya ternyata diduga merupakan hasil pencurian kendaraan bermotor di wilayah Secang.

“Sepeda motor yang digunakan pelaku ternyata merupakan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Secang. Oleh karena itu, tersangka terancam dua perkara sekaligus,” tambahnya.

Atas kasus pencurian kotak amal tersebut, BA dijerat dengan Pasal 363 KUHP (Pasal 477 ayat 1 UU 1/2023) tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

“Tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (bsn)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less