Warga Sambeng Magelang Tuding Dokumen Izin Tambang Pasir PT Anaba Cacat Prosedur
- calendar_month 0 menit yang lalu

Warga Sambeng Borobudur Blokir Aktivitas Tambang Pasir, Pengelola Sepakati Penghentian Sementara
BNews—MAGELANG— Warga Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, menuding terdapat dugaan cacat prosedural dalam dokumen perizinan tambang pasir milik PT Anaba Putra Nusantara. Persoalan tersebut mencuat dalam mediasi terkait konflik sosial aktivitas penambangan di Sungai Progo, Selasa (8/9/2026).
Mediasi tersebut difasilitasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah di Kantor Cabang ESDM Wilayah Merapi, Kota Magelang. Pertemuan tersebut membahas keberatan warga terhadap aktivitas penambangan di Sungai Progo yang berada di wilayah Desa Sambeng.
Warga Temukan Dugaan Ketidaksesuaian Dokumen UKL-UPL
Humas Gemapelita Desa Sambeng, Khairul Hamzah, mengatakan warga menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam dokumen lingkungan atau UKL-UPL yang diperoleh secara resmi dari DLHK.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah berita acara sosialisasi warga yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Warga mengaku telah melakukan verifikasi terhadap sejumlah pihak yang disebut hadir dalam dokumen tersebut.
“Kami menemukan sedikitnya 6 hingga 8 kesalahan fatal. Di antaranya ketidaksesuaian tanggal pelaksanaan, hingga klaim kehadiran pihak pemerintah desa (Pemdes), tokoh masyarakat, dan pemilik lahan yang ternyata tidak valid setelah kami verifikasi,” ujar Khairul.
Menurut Khairul, terdapat pula persoalan mengenai lokasi yang tercantum dalam berita acara sosialisasi. Ia menyebut lokasi tersebut berada di Sungai Pabelan dan Desa Progowati, bukan di Sungai Progo wilayah Desa Sambeng dan Blongkeng sebagaimana tercantum dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Selain itu, dokumen tersebut tidak dilengkapi cap resmi maupun tanda tangan dari pihak Pemdes Sambeng,” ungkapnya.
Atas sejumlah temuan tersebut, warga meminta agar aktivitas penambangan dihentikan sementara selama persoalan perizinan dan dokumen lingkungan ditelusuri.
“Atas temuan ini, warga mendesak agar aktivitas penambangan dihentikan sementara dan izin tambang dicabut demi mengantisipasi konflik sosial yang lebih luas,” tegas Khairul.
PT Anaba Putra Nusantara Buka Ruang Evaluasi
Menanggapi tudingan warga, Wakil Direktur PT Anaba Putra Nusantara, Falah Candra Hidayat, menjelaskan proses awal pengurusan dokumen sosialisasi dilakukan melalui tim lapangan dan warga lokal.
Ia mengatakan pihak perusahaan sempat mengalami kendala ketika hendak berkoordinasi dengan perangkat Desa Sambeng untuk proses perizinan.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
“Awalnya kami mencari pihak desa, khususnya Pak Lurah, tetapi selalu menghindar dan susah ditemui. Akhirnya proses berjalan melalui Sekdes dan beberapa perwakilan warga. Karena merasa syarat dari beberapa orang tersebut sudah terpenuhi, kami menganggap proses sosialisasi sudah berjalan,” kata Falah.
Falah mengatakan perusahaan terbuka terhadap evaluasi apabila memang ditemukan kekurangan dalam dokumen. Menurutnya, pihak perusahaan juga siap melakukan sosialisasi ulang bersama masyarakat untuk mencari kesepakatan.
Namun, mengenai tuntutan penghentian aktivitas tambang selama proses sengketa berlangsung, Falah mengatakan perusahaan masih berpedoman pada izin yang telah diterbitkan instansi berwenang.
“Sebagai manajemen, acuan kerja kami adalah izin yang sah. Yang berhak menghentikan operasional kami adalah dinas yang mengeluarkan izin. Kami memohon maaf dan akan tetap berjalan sementara waktu sambil mengantisipasi agar tidak terjadi bentrokan di lapangan,” katanya.
DLHK Akan Periksa Kembali Dokumen Lingkungan
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah, Soegihatno, mengatakan pihaknya akan menyikapi persoalan tersebut dari aspek persetujuan lingkungan.
DLHK akan mempelajari kembali dokumen yang telah diterbitkan, termasuk prosedur yang telah dilakukan dalam proses penerbitannya.
“Secara konteks persetujuannya sudah dikeluarkan. Prosesnya sebenarnya sudah dilalui, tetapi substansi isinya kadang ada yang terlepas. Tadi warga mengajukan bukti bahwa dalam proses pembahasan persetujuan lingkungan dianggap ada cacat prosedur atau substansinya tidak kena, misalnya sosialisasi,” ujar Soegihatno.
Selain memeriksa dokumen, DLHK juga akan melakukan pengawasan terhadap kewajiban perusahaan sebagaimana tercantum dalam UKL-UPL.
Kekhawatiran warga mengenai potensi dampak aktivitas penambangan terhadap sumber mata air juga menjadi perhatian. DLHK berencana berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak untuk mengkaji aspek hidrologi di lokasi penambangan.
“Kami sudah melihat ke lapangan secara fisik. Untuk sosial dan data yang disampaikan warga, akan kami cross-check lagi. Temuan ini akan dibahas oleh tim kami di DLHK sebagai pertimbangan pertujuan lingkungan. Keberatan dan penolakan dari masyarakat tentu menjadi salah satu hal penting yang harus kami dengarkan,” pungkasnya.
Dengan adanya mediasi tersebut, persoalan aktivitas tambang pasir di Sungai Progo wilayah Desa Sambeng kini masih dalam proses penelusuran. DLHK Jawa Tengah akan mengevaluasi dokumen dan data yang disampaikan warga sebelum menentukan langkah selanjutnya. (*/kabarmagelang)
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar