Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Kejari Magelang Hentikan Dua Perkara Pidana Lewat Restorative Justice

Kejari Magelang Hentikan Dua Perkara Pidana Lewat Restorative Justice

  • calendar_month Sen, 22 Sep 2025

BNews–MAGELANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang kembali menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penanganan perkara pidana.

Pada Kamis (18/9/2025), bertempat di Aula Kejari Kabupaten Magelang, dilakukan penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (SKP2). Yakni terhadap dua tersangka, yakni Andi Suhendar dan Ragil Pamungkas.

Keduanya sebelumnya disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan. Namun, karena memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, perkara keduanya dihentikan melalui mekanisme restorative justice.

“Restorative justice bisa diterapkan karena tersangka bukan residivis, ancaman pidananya di bawah lima tahun, serta adanya perdamaian antara tersangka dan korban. Tersangka juga sudah meminta maaf, dan korban dengan ikhlas memaafkan serta sepakat tidak melanjutkan perkara ke pengadilan,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Magelang, Aldy Slesviqtor Hermon, S.H., M.H, pada keterangan resmi yang diterima Borobudurnews.com (22/9).

Penyerahan SKP2 dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Kabupaten Magelang Zein Yusri Munggaran, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidana Umum Toto Harmiko, S.H., M.H., serta Kasubsi Pra Penuntutan Naufal Ammanullah, S.H., M.H..

Acara tersebut turut disaksikan keluarga para tersangka, yakni istri Andi Suhendar dan istri Ragil Pamungkas.

Dengan penyerahan SKP2 ini, kedua perkara resmi dihentikan dan tidak berlanjut ke persidangan.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

“Restorative justice lebih mengedepankan pemulihan keadaan semula. Kerugian korban telah dikembalikan, sehingga tujuan hukum tercapai tanpa harus melalui proses peradilan panjang,” tambah Aldy.

Jaksa Agung RI ST. Burhanudin dalam arahannya sebelumnya juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus mengutamakan hati nurani.

“Hati nurani tidak ada di dalam buku. Saya ingin mengajak teman-teman untuk tetap memperhatikan rasa keadilan yang ada di masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan ini berlangsung aman, lancar, dan penuh suasana kekeluargaan. Masyarakat yang hadir juga menyambut positif langkah Kejari Kabupaten Magelang dalam menerapkan keadilan restoratif sebagai bentuk humanisasi hukum. (bsn)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less