Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Magelang, 1 Orang Ditangkap

Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Magelang, 1 Orang Ditangkap

  • calendar_month 4 jam yang lalu

BNews–MAGELANG–‎Satreskrim Polres Magelang Kota menangkap seorang pemuda berinisial MI (22), terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tersangka ditangkap di rumahnya di Bandongan, Kabupaten Magelang pada Jumat (8/5/2026) dini hari.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di wilayah Cacaban, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka melakukan pemukulan berulang kali ke korban yang berinisial Z (23), warga Bandongan, Kabupaten Magelang.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana mengungkap bahwa penganiayaan dipicu rasa emosi tersangka setelah tunangannya mengaku menjadi korban pelecehan oleh korban. Saat itu, tersangka mendatangi tempat kerja korban, kemudian memukul korban berulang kali.

“Korban diduga melakukan pelecehan terhadap tunangan tersangka. Usai mendapat cerita dari tunangannya, tersangka emosi lalu mendatangi korban dan melakukan kekerasan terhadap korban,” kata Iwan saat konferensi pers di Mako Polres Magelang Kota, Senin (11/5/2026).

Menurut Iwan, berdasarkan keterangan, korban diduga memegang bagian tubuh tunangan tersangka dan menarik ke kamar mandi hingga sempat dikunci dari dalam.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami koma dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit dalam kondisi tidak sadarkan diri. Setelah beberapa hari menjalani perawatan intensif, korban dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (7/5/2026).

‎”Dari pemeriksaan dokter, korban mengalami pendarahan otak sehingga dilakukan tindakan medis,” jelas Iwan.

IKUTI BOROBUDUR NEWS DI GOOGLE NEWS (KLIK DISINI)

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku saat kejadian, satu unit sepeda motor, serta rekaman CCTV yang tersimpan dalam flash disk.

“Kasus dilaporkan ke Polres Magelang Kota. Petugas menindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan hingga menangkap tersangka. Dan tersangka mengakui perbuatannya,” imbuh Iwan.

‎Tersangka dijerat Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

‎Sebelumnya, tim Dokkes Polda Jawa Tengah bersama Inafis Polres Magelang Kota melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam korban di TPU di wilayah Bandongan, Jumat (8/5/2026). Proses tersebut dilakukan untuk mendalami penyebab kematian korban dan melengkapi alat bukti dalam penanganan perkara. (mta)

About The Author

  • Penulis: BNews 7

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less