Kemenkes Melarang Sementara Penggunaan Obat Paracetamol Sirup
BNews–NASIONAL— Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang sementara penggunaan obat paracetamol sirup. Terutama untuk golongan usia anak. Larangan ini dilakukan guna mengetahui penyebab dari gangguan ginjal akut progresif atipikal yang terjadi pada anak-anak.
Larangan penggunaan obat sirop ini juga sejalan dengan keputusan Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Menurut Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI, Piprim Basarah Yanuarso, kasus kematian puluhan anak di Gambia, Afrika, harus menjadi pelajaran. Apalagi kasus yang sama rupanya ditemukan di Indonesia.
Berdasarkan data IDAI, kata Piprin, sedikitnya ada 180 kasus ditemukan di 20 provinsi sejak September 2022. Jumlahnya bisa saja berubah seiring dengan temuan di lapangan.
“Ini terus dinamis dan berubah. Dengan kelompok terbanyak 1-5 tahun, tidak ada beda laki dan perempuan,” kata Piprim.
Di kesempatan tersebut, Piprim juga meminta para orang tua agar lebih berhati-hati dalam memberikan obat kepada anak. Ia menyarankan anak-anak yang mengalami sakit flu dan batuk musiman agar tak perlu diberi obat.
Hal ini tentu saja berbeda dengan penanganan anak yang disertai penyakit komorbid seperti asma hingga pneumonia yang membutuhkan perlakuan khusus.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Piprin juga meminta para orang tua agar memantau jumlah dan warna urine yang pekat atau kecoklatan pada anak. Jika urine berkurang atau berjumlah kurang dari 0,5ml/kgBB/jam dalam 6-12 jam atau tidak ada urine selama 6-8 jam, maka orangtua diminta segera merujuk pasien ke rumah sakit. (*)