Kejadian Mengejutkan di Bantul: Pencuri Pakaian Dalam Wanita Berhasil Diciduk Polisi

BNews-JOGJA– Polisi berhasil menangkap seorang pencuri pakaian dalam wanita di Banguntapan, Bantul. Pelaku pria berusia 29 tahun dengan inisial AZ mengaku telah membuang barang bukti di sungai.

Menurut Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry, kejadian tersebut terjadi ketika korban S, seorang warga Banguntapan berusia 29 tahun, sedang menjemur celana dalam dan BH di teras depan rumah pada hari Rabu (1/11) pukul 17.00 WIB. Setelah itu, korban masuk ke dalam rumah.

“Pagi harinya, korban melihat bahwa lima celana dalam dan enam BH dengan berbagai warna telah hilang dari jemuran,” kata Jeffry seperti yang dilansir TribBrata News Bantul pada Kamis (9/11/2023).

Beruntungnya, rumah korban dilengkapi dengan kamera CCTV yang merekam aksi pelaku saat mencuri pakaian dalam. Dengan bukti rekaman CCTV tersebut, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Banguntapan.

“Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku dalam rumahnya kemarin (Rabu, 8/11),” ujarnya.

Pelaku tersebut adalah seorang pria berusia 29 tahun dengan inisial AZ, yang merupakan warga Kota Yogyakarta. Selain berhasil menangkap AZ, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan celana dan kaus motif kotak-kotak yang dipakai oleh pelaku saat melakukan aksinya,” jelas Jeffry.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

“Adapun untuk pakaian dalam wanita yang dicuri, seperti celana dalam dan BH, menurut keterangan pelaku sudah dibuang di atas jembatan Winong Sungai Gajah Wong,” tambahnya. Jeffry menyebutkan bahwa saat ini pelaku sedang diperiksa di Polsek Banguntapan untuk memperjelas motif dan aksi pencurian pakaian dalam tersebut.

“Pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan di Polsek Banguntapan. Kemungkinan, saat rilis akan dijelaskan secara detail bagaimana aksinya,” ujar Jeffry.

Jeffry menjelaskan bahwa AZ akan menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan pemberatan.

“Pelaku akan tetap diproses karena masuk dalam unsur curat, yaitu pelaku memaksakan masuk ke dalam pekarangan rumah tanpa izin,” tambahnya. (*)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!