Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Kemenkumham Jateng Gelar Diskusi Terbuka Terkait Hukum dan Regulasi Warga Binaan

Kemenkumham Jateng Gelar Diskusi Terbuka Terkait Hukum dan Regulasi Warga Binaan

  • calendar_month Kam, 7 Apr 2022

BNews–JATENG– – Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Balitbangkumham) Kemenkumham melalui para penelitinya rutin melakukan penelitian terkait masalah hukum dan regulasi.

Hasil dari penelitian tersebut kemudian disebarluaskan kepada masyarakat melalui forum diskusi.

Terbaru, Yulianto, seorang Peneliti Madya Balitbangkumham telah merampungkan penelitian mengenai Penerapan Hak Warga Binaan Perempuan Hamil, Menyusui dan Anak Bawaan.

Mensosialisasikan hasil penelitian itu, Kanwil Kemenkumham Jateng bekerjasama dengan Balitbangkumham menggelar kegiatan OPini (Obrolan Peneliti), Rabu (06/04).

Kegiatan berlangsung secara hybrid, langsung dan virtual. Terpusat di aula lantai 3 Kantor Wilayah.

Selaku tuan rumah, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin dalam laporan menyebutkan perlunya sosialisasi atas hasil penelitian untuk mendapatkan feedback dan bisa bermanfaat bagi masyarakat.

“Dalam rangka meningkatkan pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut maka perlu dilakukan sosialisasi kepada pemangku kepentingan (stakeholders) agar hasil penelitian Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat dimanfaatkan sebagai bahan/data dukung dalam perumusan kebijakan maupun penyusunan rancangan perundang-undangan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah,” kata Yuspahruddin dalam sambutannya.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

“Diskusi Daring Obrolan Peneliti (OPini) merupakan terobosan dari Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, dalam rangka mensosialisasikan hasil penelitian dengan jangkauan yang lebih luas, karena menggunakan media daring,” sambungnya.

Dari laporan itu juga diketahui, peserta terdiri dari Akademisi, Mahasiswa, LSM, dan masyarakat umum; serta para stake holder (Pejabat dan Pegawai UPT Pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pejabat Fungsional terkait). Hasil pantauan, peserta yang bergabung via aplikasi zoom sebanyak 1000 orang dan yang mengikuti via live streaming YouTube sebanyak 1,288 orang.

Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Balitbangkumham Sri Puguh Budi Utami tersebut mengundang 3 narasumber, yakni Yulianto, Peneliti Madya pada Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Dyah Ratna Harimurti, Anggota Komisi D DPRD Kota Semarang); dan Dr. Rodiyah, Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang.

Pada forum itu diketahui bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), termasuk di dalamnya narapidana dan tahanan yang berada dalam Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan Tahanan Negara masih memiliki hak. Sebut saja, hak melakukan ibadah, mendapatkan perawatan, pendidikan, kunjungan, makanan dan lainnya sebagai.

Khusus WBP perempuan hamil, menyusui dan anak bawaan; diamanatkan oleh Aturan Internasional dan Peraturan Perundang-undangan untuk mendapatkan hak yang lebih eksklusif.

Fakta di lapangan memperlihatkan kondisi yang sedikit berbeda. Pemenuhan Hak WBP perempuan hamil, menyusui dan anak bawaan belum sepenuhnya terpenuhi sesuai kualifikasi yang ideal.

Setidaknya ada beberapa aspek yang harus dibenahi; misalnya terkait tidak adanya regulasi yang secara spesifik mengatur pemenuhan hak dan kebutuhan WBP perempuan hamil; menyusui dan anak bawaan. Belum lagi masalah anggaran, SDM di Lapas atau Rutan, sarana dan prasarana serta aspek kerjasama. (*)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less