Kendarai Motor Curian Didepan Korbannya, Dua Pemuda Asal Magelang Ditangkap
- calendar_month Kam, 21 Apr 2022

eorang pelaku berinisial VNS (21) saat di-BAP oleh penyidik kepolisian karena melakukan pencurian kendaraan bermotor di Warmindo BJ Plat, Jalan AM Sangaji, Kemantren Jetis, Kota Jogja.
BNews–JOGJA– Entah apa yang dipikiran dua pria asal Magelang ini. Mereka menerima nasib apes saat melancarkan aksi pencuriannya di sebuah Warmindo BJ Plat, Jalan AM Sangaji, Kemantren Jetis, Kota Jogja, Minggu (17/4/2022).
Pelaku tak mengetahui bahwa ada korban dan saksi yang sudah mengetahui sebelum aksinya berjalan.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.30 WIB. Dua pelaku diduga sudah mengincar kendaraan yang terparkir di sekitar warmindo setempat.
“Jadi pelapor atau korban serta saksi ini sedang bertugas menjaga parkir di TKP. Satu motor berplat nomor AB 3667 NJ milik korban terparkir di sana. Selanjutnya datang dua orang laki-laki mencurigakan,” kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).
Ia melanjutkan, dua pelaku berinisial VNS (21) dan RF (16) mengambil motor tersebut ketika korban Vito TP (18) dan saksi Muhammad A (17) sedang bertugas. Karena sejak awal sudah curiga, saksi memperhatikan aksi kedua pelaku.
“Saksi ini melihat motor korban dibawa dengan cara didorong oleh pelaku dengan motor lain menggunakan satu kakinya. Oleh saksi ini ditanyai ‘Motor siapa ini mas, kok didorong?’ Dijawab pelaku ‘Motor saya, karena kunci hilang,'” kata dia.
Korban, yang masih berada di lokasi, melihat kejadian itu dan membantah jawaban pelaku. Tanpa pikir panjang korban dan saksi langsung mengamankan kedua pelaku yang tidak tahu bahwa pemilik motor ada di depan mereka.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
“Selanjutnya saksi menghubungi Polsek Jetis dan kita amankan. Selanjutnya kita mintai keterangan untuk pengusutan kasus lebih lanjut,” katanya.
Modus para pelaku adalah memilih motor yang memang tidak dikunci ganda. Usai mendapat satu motor yang tidak dikunci, keduanya berpura-pura sebagai pemilik motor dan berkilah kunci motornya hilang ketika ditanya oleh orang lain.
“Satu kendaraan motor kita jadikan sebagai barang bukti. Untuk kerugiannya ditaksir Rp10 juta,” kata Timbul.
Atas aksi para pelaku, mereka disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancamannya, hukuman penjara paling lama 5 tahun. (*/suara)
About The Author
- Penulis: Joe Joe




Saat ini belum ada komentar