Kronologi Kasus Sodomi di Magelang, Korban Diajak Minum Kopi Dicampur Obat Penenang
- calendar_month Sen, 9 Sep 2024

“Korban pun menceritakan apa yang dialami dan orang tua melaporkan pelaku,” katanya.
Akibat perbuatan AS, korban mengalami beberapa luka di duburnya. Ditambah trauma psikis yang dialami. Polisi juga telah melakukan visum kepada korban.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA (KLIK DISINI)
Mustofa juga masih berupaya mendalami perbuatan pelaku. “Apakah masih ada korban lain. Karena menurut keterangan pelaku, dia juga merupakan korban dari peristiwa sebelumnya,” imbuh dia.
Saat dimintai keterangan, AS mengaku, tidak mengenal korban. Karena dirinya tiba-tiba mendapat pesan dari korban.
“Saya juga dulunya korban. Sejak kecil, sekitar kelas 2 atau 3 SD. Dulu sempat cerita ke orang tua, tapi tidak percaya. Kalau obat penenangnya itu sisa bulan Juni kemarin,” akunya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 6C jo Pasal 15 ayat (1) huruf G UU RI Nomor 12 Tahun 2022. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta. (*)
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar